PERATURAN NOMOR IX.C.10 :
PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET
(ASSET BACKED SECURITIES )
Kep-51/PM/1997, 26 Desember 1997
Prospektus harus mencakup semua
rincian dan fakta material mengenai Efek Beragun Aset, yang dapat mempengaruhi
keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui oleh Manajer
Investasi, disamping keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam
peraturan ini. Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan
komunikatif. Fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus
dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan
penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut
terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan
ini.
Manajer Investasi harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau
tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang
menyesatkan kepada masyarakat. Manajer Investasi juga harus menjaga agar
penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang
penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian
pembaca.
Prospektus Efek Beragun Aset sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
| 1. |
informasi yang harus dimuat atau diungkapkan pada bagian luar kulit Prospektus: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | daftar isi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
keterangan singkat tentang hal-hal terpenting mengenai Efek Beragun Aset disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus di mana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | informasi mengenai Efek Beragun Aset, antara lain : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
pengalaman Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
pengalaman Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | asuransi dan jaminan lainnya, jika ada; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
perpajakan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. |
hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Bapepam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. |
pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam antara lain meliputi keabsahan perjanjian yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset, hak dan kewajiban pemegang untuk setiap kelas Efek Beragun Aset, kesesuaian setiap kelas Efek Beragun Aset untuk pemodal tertentu, dan perkara yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. |
nama, alamat, dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek, jika ada, Kreditur Awal, Penyedia Jasa, dan Lembaga Pemeringkat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. | faktor risiko antara lain : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow), jika ada; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. |
hak-hak pemegang Efek Beragun Aset termasuk antara lain hak-hak untuk memperoleh: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. |
tata cara dan persyaratan pemesanan Efek Beragun Aset. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 26 Desember 1997 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Ketua,
|