PERATURAN NOMOR IX.C.10 :
PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES )

Kep-51/PM/1997, 26 Desember 1997


Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai Efek Beragun Aset, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui oleh Manajer Investasi, disamping keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam peraturan ini. Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
Manajer Investasi harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat. Manajer Investasi juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

Prospektus Efek Beragun Aset sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

1.

informasi yang harus dimuat atau diungkapkan pada bagian luar kulit Prospektus:

 
a.

nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks/faksimili dan kotak pos alamat kantor Manajer Investasi dan Bank Kustodian;

b. tanggal efektif;
c. masa penawaran;
d. tanggal penjatahan, jika ada;
e.

tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;

f.

tanggal penyerahan sertifikat Efek Beragun Aset;

g.

nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;

h.

penjelasan singkat mengenai jenis aset yang menjadi portofolio dari Efek Beragun Aset;

i.

sifat, jumlah, harga, dan keterangan singkat tentang hak-hak pemegang Efek Beragun Aset;

j.

nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, jika ada;

k. nama lengkap Manajer Investasi;
l. nama lengkap Bank Kustodian;
m. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
n.

hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset dari perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari Bapepam;

o.

pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:

 

BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;

p.

pernyataan Manajer Investasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada) dicetak dalam huruf besar sebagai berikut:

 

MANAJER INVESTASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; dan

q.

Per nyataan singkat yang dicetak dalam huruf besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko Efek yang ditawarkan.

2. daftar isi;
3.

keterangan singkat tentang hal-hal terpenting mengenai Efek Beragun Aset disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus di mana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud;

4. informasi mengenai Efek Beragun Aset, antara lain :
 
a.

proyeksi arus kas dan proyeksi keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

b.

laporan keuangan awal Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang diaudit oleh Akuntan yang ter daftar di Bapepam ser ta pendapat Akuntan tersebut;

c.

informasi tentang Kreditur Awal yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan data historis tentang pembayaran aset-aset keuangan tersebut;

d.

perkiraan hasil portofolio Kontrak Investasi Kolektif, setiap kelas unit Efek Beragun Aset, dan setiap unit Efek Beragun Aset dalam berbagai kondisi perekonomian ter masuk kondisi yang ekstrim;

e.

informasi mengenai rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan por tofolio dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

f.

ketentuan mengenai investasi kembali arus kas Kontrak Investasi Kolektif, jika ada;

g.

informasi bahwa Efek Beragun Aset sesuai untuk investasi bagi jenis pemodal kelembagaan tertentu;

h.

prosedur pelaporan kepada pemegang Efek Beragun Aset;

i.

perlakuan/standar akuntansi yang dipergunakan dan frekuensi pemeriksaan oleh Akuntan; dan

j.

uraian metode penjatahan Efek Beragun Aset, jika ada;

5.

pengalaman Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;

6.

pengalaman Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset;

7. asuransi dan jaminan lainnya, jika ada;
8.

perpajakan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri;

9.

hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Bapepam;

10.

pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam antara lain meliputi keabsahan perjanjian yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset, hak dan kewajiban pemegang untuk setiap kelas Efek Beragun Aset, kesesuaian setiap kelas Efek Beragun Aset untuk pemodal tertentu, dan perkara yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif;

11.

nama, alamat, dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek, jika ada, Kreditur Awal, Penyedia Jasa, dan Lembaga Pemeringkat;

12. faktor risiko antara lain :
 
a. risiko likuiditas dan risiko pasar Efek Beragun Aset;
b.

risiko nilai tukar mata uang dan risiko suku bunga;

c.

risiko kredit aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

d.

risiko pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebelum jatuh tempo;

e.

risiko operasional dalam pelaksanaan kegiatan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Penyedia Jasa; dan

f. risiko yang berkaitan dengan segi hukum;
13.

Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow), jika ada;

14.

hak-hak pemegang Efek Beragun Aset termasuk antara lain hak-hak untuk memperoleh:

 
a. laporan keuangan secara periodik;
b.

informasi mengenai pajak yang wajib dibayar oleh pemegang Efek Beragun Aset; dan

c.

pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset; dan

15.

tata cara dan persyaratan pemesanan Efek Beragun Aset.

  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,


I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA