| 1. |
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan oleh Manajer Investasi dengan
cara sebagai berikut: |
| |
| a. |
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan mengisi Formulir
Nomor IX.C.5-1 lampiran 1 peraturan ini; |
| b.
|
Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 2 (dua;
|
| c. |
menyertakan dokumen Perjanjian Agen Penjual Efek Reksa Dana
(jika ada); |
| d. |
menyampaikan rencana pemasaran dan operasional Reksa Dana;
|
| e. |
menyampaikan kontrak dengan Sponsor bagi Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud melibatkan
Sponsor; |
| f. |
menyampaikan perjanjian antara Manajer Investasi dengan
Dealer Partisipan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; |
| g. |
menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan
antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek jika Unit Penyertaan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek; dan
|
| h. |
menyampaikan dokumen perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan
dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian jika Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek. |
|
| 2. |
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf a peraturan ini tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat,
Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan
bahwa: |
| |
| a. |
Pernyataan
Pendaftaran tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
IX.C.5-2 lampiran 2 peraturan ini. |
| b.
|
Pernyataan
Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK menggunakan
Formulir Nomor IX.C.5-3 lampiran 3 peraturan ini. |
|
| 3. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Desember 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
|