PERATURAN NOMOR IX.C.5:
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kep-430/BL/2007, tanggal 19 Desember 2007

1.

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan oleh Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut:

 
a.

menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan mengisi Formulir Nomor IX.C.5-1 lampiran 1 peraturan ini;

b.

Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 2 (dua;

c.

menyertakan dokumen Perjanjian Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada);

d.

menyampaikan rencana pemasaran dan operasional Reksa Dana;

e.

menyampaikan kontrak dengan Sponsor bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud melibatkan Sponsor;

f.

menyampaikan perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;

g.

menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek jika Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek; dan

h.

menyampaikan dokumen perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian jika Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek.

2.

Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.5-2 lampiran 2 peraturan ini.

b.

Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK menggunakan Formulir Nomor IX.C.5-3 lampiran 3 peraturan ini.

3.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Desember 2007

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

 

PERATURAN REKSA DANA