PERATURAN NOMOR IX.C.9 :
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES )

Kep- 50/PM/1997, 26 Desember 1997


1.

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset diajukan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dengan cara sebagai berikut:

 
a.

Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-1 lampiran 1 peraturan ini.

b.

Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 4 (empat).

c.

Menyertakan dokumen antara lain sebagai berikut:

 
1)

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam;

2)

perjanjian lain yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;

3)

rancangan akhir Prospektus (diberi meterai dan ditandatangani para Pihak);

4) contoh sertifikat Efek Beragun Aset;
5) pendapat hukum (legal opinion);
6)

laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang telah diaudit Akuntan; dan

7)

dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Bapepam.

2.

Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

Pernyataan Pendaftaran yang dinyatakan efektif oleh Bapepam, menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-3 lampiran 3 peraturan ini.

  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,


I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN REKSA DANA