PERATURAN NOMOR IX.K.1 : PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES) |
NOMOR: KEP- 493/BL/2008, tanggal 25 Nopember 2008 |
1. | Definisi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Aset yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset diperoleh dari Kreditur Awal melalui jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Dalam hal pengalihan aset keuangan sebagai akibat dari transaksi antara Kreditur Awal dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dimaksudkan untuk memenuhi transaksi jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi, maka pengalihan dimaksud harus memenuhi persyaratan jual putus/lepas menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemenuhan kondisi jual beli atau tukar menukar putus/lepas atau tidak, wajib dilakukan secara konsisten dan didukung dengan pendapat Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dalam hal Aset yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset diperoleh dari Kreditur Awal dengan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dengan Efek Beragun Aset yang penerbitannya didasarkan pada aset keuangan yang telah dialihkan dari Kreditur Awal tersebut, maka Kreditur Awal hanya dapat melakukan jual beli atau tukar menukar putus/lepas dimaksud paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai aset keuangan yang dialihkannya tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Aset yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang diperoleh Manajer Investasi dan dicatat atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset wajib didukung dengan pendapat Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang menyatakan bahwa hak pemegang Efek Beragun Aset adalah sesuai dengan yang dimuat dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Pemegang Efek Beragun Aset wajib menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan telah menerima dan membaca Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset, sebelum membeli Efek Beragun Aset. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dapat: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib mencantumkan: |
||||||||||||||||
|
9. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset harus dibuat dalam akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||||||||
10. |
Dalam hal Efek Beragun Aset tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, maka Manajer Investasi tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK, namun wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibuat secara notariil, sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
11. |
Setiap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib diberi nama dan nama tersebut harus sama dengan nama Manajer Investasi, didahului dengan kata-kata “KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET” dan nomor yang diberikan oleh Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
12. |
Efek Beragun Aset dibuktikan dengan sertifikat yang dapat diterbitkan dalam bentuk surat kolektif Efek Beragun Aset dan memuat: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
13. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di
:
Jakarta pada tanggal : 25 Nopember 2008 |
|||||||||||||||||||||||
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan |
|||||||||||||||||||||||
ttd. | |||||||||||||||||||||||
A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |