| 1. |
Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
mempunyai Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah); |
| b. |
mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pegawai yang mempunyai pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam kegiatan pengorganisasian,
strukturisasi, dan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif; |
| c. |
melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek
Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk menjual Efek Beragun
Asetnya; dan |
| d. |
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Kreditur Awal, kecuali hubungan
Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. |
|
| 2. |
Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib: |
| |
| a. |
melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
Investasi Kolektif; |
| b. |
bertindak dengan cermat dan sikap profesional dalam meneliti Kreditur Awal, aset
keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam
proses strukturisasi Efek Beragun Aset; |
| c. |
bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta material tentang
Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun
Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset tersebut
ditawarkan melalui Penawaran Umum; |
| d. |
bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Efek
Beragun Aset; |
| e. |
membeli aset dari Kreditur Awal untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian yang
dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset; dan |
| f. |
melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran
Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Bapepam sampai Penawaran Umum selesai. |
|
| 3. |
Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang Efek Beragun Aset
setiap bulan: |
| |
| a. |
jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek Beragun Aset tersebut; |
| b. |
laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
| c. |
laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas Efek Beragun Aset; |
| d. |
rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
| e. |
jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
| f. |
perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset selama 12 (dua belas)
bulan ke depan; |
| g. |
perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset yang didasarkan pada
tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek Beragun Aset,
dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai
dengan uraian metode penilaian tersebut; dan |
| h. |
informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk
menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai dan atau
peringkat kelas unit tertentu. |
|
| 4. |
Disamping berkewajiban untuk menyampaikan kepada pemegang Efek laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b peraturan ini, Manajer Investasi juga
berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa
oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bapepam. |
| 5. |
Manajer Investasi berwenang mengganti Bank Kustodian dan melaporkan kepada
Bapepam paling lambat 5 (lima) hari sesudah penggantian sesuai dengan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
| 6. |
Manajer Investasi wajib mewakili kepentingan pemegang Efek Beragun Aset di dalam
dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian
dan Penyedia Jasa. |
| 7. |
Bapepam berwenang untuk mengganti Manajer Investasi dalam hal Manajer Investasi
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Mei 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan
Lembaga Keuangan |
| |
ttd. |
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |