| PERATURAN NOMOR VIII.G.8: |
| PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA AKUNTANSI PORTOFOLIO EFEK |
| Kep- 21 /PM/2004, tanggal 28 Mei 2004 |
| 1. |
Transaksi Efek wajib dibukukan pada tanggal terjadinya transaksi dan tidak pada tanggal penyelesaian, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
| AKUNTANSI LABA/RUGI |
| 2. |
Akun Investasi dari Reksa Dana wajib disesuaikan dengan nilai pasar wajar setiap hari kerja, yang didasarkan pada evaluasi nilai setiap Efek seperti yang ditentukan dalam Peraturan Nomor IV.C.2, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 3. |
Pendapatan bunga dari Efek yang bersifat utang diakui secara harian dan didebit pada piutang bunga serta dikredit pada laba/rugi bersih yang belum direalisasikan, dan dilaporkan pada baris 7 dan 20 Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 Peraturan Nomor X.D.1 dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 4. |
Pendapatan dividen wajib dicatat pada tanggal tanpa dividen (ex-dividend date, untuk Efek yang diperdagangkan di bursa) atau pada tanggal dividen dibagikan kepada pemegang saham terdaftar (untuk Efek yang tidak diperdagangkan di bursa), dan dibukukan pada piutang dividen, dan dilaporkan pada baris 6 dan 22 Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 Peraturan Nomor X.D.1 dan pada baris 1 Formulir Nomor X.D.1-2 lampiran 2 Peraturan Nomor X.D.1. |
||||||||||||||||||
|
Dalam hal kolektibilitas piutang dividen diragukan dan atau gagal bayar (default) wajib dibuat penyisihan atas piutang dividen yang diragukan. |
| 5. |
Laba atau rugi bersih yang direalisasi dari transaksi penjualan Efek wajib ditentukan berdasarkan metode biaya rata-rata (average cost method), yang meliputi: |
||||
|
|||||
| 6. |
Setiap pendapatan investasi yang direalisasi dan yang belum direalisasi dilaporkan pada baris 20, 21, dan 22 Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 Peraturan Nomor X.D.1 wajib mencakup sub akun terinci yang mencatat jumlah pendapatan investasi yang direalisasikan atau belum direalisasikan yang menjadi hak setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dari Reksa Dana. |
||||
| 7. |
Biaya pengelolaan, biaya Kustodian, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Reksa Dana terbuka wajib dibebankan secara harian. |
|
AKUN-AKUN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN YANG DITERBITKAN (Khusus untuk Reksa Dana terbuka). |
| 8. |
Akun-akun individual saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan wajib dibuat untuk setiap pemodal dalam Reksa Dana terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||
|
|||||||||||
| 9. |
Pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan wajib dikredit pada akun kas dan didebit ke akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan, dan pada akun pendapatan investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan untuk masing-masing pemodal dengan proporsi saldo akun setiap individu dibandingkan dengan total distribusi untuk setiap individu pemodal. |
||||||||||
|
Pembagian uang tunai dilaporkan pada baris 8 Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3 Peraturan Nomor X.D.1 dan dicerminkan dalam saldo yang dilaporkan pada baris 5, 16, 20, 21 dan 22 Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 Peraturan Nomor X.D.1. |
|||||||||||
| 10. |
Sepanjang ditentukan dalam kontrak investasi kolektif, atau anggaran dasar Reksa Dana terbuka Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dapat dinaikkan atau diturunkan dengan memodifikasi secara proporsional jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham atau Unit Penyertaan. |
||||||||||
| 11. |
Jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh setiap pemodal dalam Reksa Dana terbuka wajib dicatat sekurang-kurangnya 3 (tiga ) angka desimal. |
||||||||||
| 12. |
Berkaitan dengan pembagian uang tunai yang disebut pada angka 9, Kustodian wajib memberikan konfirmasi kepada pemodal tentang rincian yang sama atas hasil bruto seperti yang ditentukan dalam Peraturan Nomor X.D.1. angka 6 huruf f dan g. |
||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo
|
| PERATURAN REKSA DANA |