| PERATURAN NOMOR VIII.G.9: |
| INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA |
| Kep- 99/PM/1996, tanggal 28 Mei 1996 |
| 1. |
Informasi yang harus diungkapkan dalam ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana terbuka, mengikutitabel sebagai berikut: |
| Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal P{rospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
| 19... | 19... | 19.. | |||||
| Total Hasil Investasi (%) | |||||||
| Hasil Investasi Setelah Memper-hitungkan Biaya Pemasaran (%) | |||||||
| Biaya Operasi (%) | |||||||
| Persentase Penghasilan Pajak (%) | |||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Angka-angka statistik yang terdapat pada butir 1 yang disajikan dalam bentuk tabel pada bagian mengenai Ikhtisar Keuangan Singkat dari laporan tahunan, dan harus diperiksa oleh akuntan yang independen yang sudah mengaudit laporan keuangan dimaksud. |
||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Ikhtisar Keuangan Singkat mencakup kalimat pernyataan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||
|
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
I PUTU GEDE ARY SUTA
|
| PERATURAN REKSA DANA |