PERATURAN NOMOR X.D.1:
LAPORAN REKSA DANA
Kep- 06 /PM/2004, tanggal  09 Februari 2004

1.

Bank Kustodian Reksa Dana terbuka wajib menyampaikan laporan yang memperlihatkan posisi keuangan dari masing-masing Reksa Dana kepada Bapepam dengan menggunakan:

 
a. Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1;
b. Formulir Nomor X.D.1-2 lampiran 2;
c. Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3;
d. Formulir Nomor X.D.1-4 lampiran 4;
e. Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5; dan
f. Formulir Nomor X.D.1-6 lampiran 6.
2.

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Laporan yang menggunakan Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1, Formulir Nomor X.D.1-2 lampiran 2, Formulir Nomor X.D.1-3 lampiran 3, Formulir Nomor X.D.1-4 lampiran 4 disampaikan setiap hari selambat-lambatnya pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada hari kerja berikutnya;

b.

Laporan yang menggunakan Formulir Nomor X.D.1-5 lampiran 5 dan Formulir Nomor X.D.1-6 lampiran 6, disampaikan setiap akhir bulan selambat-lambatnya pada hari kerja ke-5 (kelima) pada setiap bulan; dan

c.

Laporan wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Bapepam.

3.

Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia dalam formulir dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.

4.

Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan tersebut disampaikan kepada Bapepam oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan kontrak atau Direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan.

5.

Bank Kustodian Reksa Dana terbuka wajib menyampaikan informasi keuangan kepada Manajer Investasi pada setiap awal hari kerja, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan dengan menggunakan format Formulir Nomor X.D.1-1 lampiran 1 dan Formulir Nomor X.D.1-4 lampiran 4 peraturan ini berdasarkan data harian.

6.

Pada saat membeli kembali (melunasi) saham atau Unit Penyertaan, Bank Kustodian Reksa Dana terbuka wajib memberikan konfirmasi kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan informasi sebagai berikut:

 
a. tanggal pembelian kembali (pelunasan);
b.

Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang digunakan untuk menghitung jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dilunasi;

c.

jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum pembelian kembali (pelunasan);

d.

jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli kembali (dilunasi);

e.

jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki setelah pembelian kembali (pelunasan);

f.

rincian hasil bruto dari pembelian kembali (pelunasan), seperti berikut:

 
1)

jumlah pembelian kembali (pelunasan) bruto yang berkaitan dengan nilai pengembalian investasi dari akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan;

2)

jumlah pembelian kembali (pelunasan) bruto yang berkaitan dengan akun pendapatan investasi yang direalisasikan;

3)

jumlah pembelian kembali (pelunasan) bruto yang berkaitan dengan akun laba atau rugi yang belum direalisasi;

4)

jumlah pembelian kembali (pelunasan) bruto yang berkaitan dengan akun laba atau rugi yang sudah direalisasi; dan

5)

biaya atau beban yang mengurangi hasil bruto dari pembelian kembali (pelunasan), yang diperkenankan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif.

g.

indikasi lebih jauh dari setiap kategori hasil pada huruf f di atas, termasuk perlakuan perpajakan, jika ada.

7.

Bank Kustodian Reksa Dana terbuka wajib mengirim laporan kepada setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau Unit Penyertaan;

b.

selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan

c.

laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

 
1)

nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang saham atau Unit Penyertaan;

2)

jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;

3)

tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;

4)

tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;

5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6)

rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh pemegang saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 6 huruf f dan g (jika ada), dengan rincian sebagai berikut:

 
a.

total penghasilan selama periode tertentu, baik didistribusikan atau tidak didistribusikan;

b.

rincian bagian penghasilan yang telah didistribusikan pada pemegang saham atau Unit Penyertaan secara tunai;

c.

uraian bagian penghasilan yang telah didistribusikan sebagai bagian dari penjualan kembali (pelunasan) saham atau Unit Penyertaan;

d)

rincian dari penghasilan termasuk perhitungan pajaknya dan besarnya pajak yang telah dibayar; dan

e)

rincian penghasilan yang belum didistribusikan.

8.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 09 Februari 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750

 

PERATURAN REKSA DANA