| 1. |
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan: |
| |
| a. |
Dana Investasi
Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada
aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau
kas dan setara kas. |
| b. |
Real Estat adalah
tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
|
| c. |
Aset Yang
Berkaitan Dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat
yang tercatat di Bursa Efek dan atau diterbitkan oleh Perusahan
Real Estat. |
| d. |
Perusahaan Real
Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang
Real Estat. |
| e. |
Special Purpose
Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan per
seratus) dari modal disetor. |
| f. |
Penilai adalah
Pihak yang melakukan penilaian aset/properti dan terdaftar di
Bapepam dan LK. |
|
| 2. |
Ketentuan Umum Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
| |
| a. |
Dana Investasi
Real Estat dapat menginvestasikan dananya dengan atau tanpa
menggunakan Special Purpose Company. |
| b. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memuat
dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus informasi
mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan Pihak-pihak terkait,
serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi
dananya. |
| c. |
Dalam hal Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
menggunakan Special Purpose Company untuk melakukan investasi
maka Special Purpose Company tersebut wajib mendistribusikan
seluruh hasil investasi kepada Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pihak lain secara
proporsional. |
| d. |
Kekayaan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bukan
merupakan bagian kekayaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
|
| e. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat melakukan
Penawaran Umum atas Unit Penyertaannya kepada masyarakat pemodal.
|
| f. |
Dalam hal Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak
melakukan Penawaran Umum, maka Manajer Investasi wajib
menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Bapepam dan LK
paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya
Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil dimaksud,
dengan melampirkan sebagai berikut: |
| |
| 1)
|
Dokumen
yang digunakan untuk melakukan penawaran; dan |
| 2)
|
Perjanjian lain yang berkaitan dengan Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
|
|
| g. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat
mencatatkan Unit Penyertaannya di Bursa Efek. Dalam hal Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak
mencatatkan Unit Penyertaannya di Bursa Efek, maka Manajer
Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif wajib membeli Unit Penyertaan apabila pemegang Unit
Penyertaan melakukan penjualan kembali. |
| h. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat
berinvestasi pada aset Real Estat, Aset yang berkaitan dengan
Real Estat di wilayah Indonesia, dan atau kas atau setara kas.
|
| i. |
Manajer Investasi
dengan itikad baik wajib menyampaikan informasi mengenai
Pemegang Unit Penyertaan Pengendali Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Bapepam dan LK.
|
| j. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
berinvestasi di tanah kosong atau berinvestasi di properti yang
masih dalam tahap pembangunan. Kegiatan dalam tahap pembangunan
ini tidak termasuk dekorasi ulang, perbaikan (retrofitting) dan
renovasi. |
| k. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
meminjamkan dan atau menjaminkan aset Real Estat yang
dimilikinya untuk kepentingan Pihak lain. |
| l. |
Kontrak Investasi
Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
| m. |
Manajer Investasi
dan Bank Kustodian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dilarang bertindak untuk dan atas namanya
sendiri dalam melakukan penjualan dan pembelian aset Real Estat,
Aset yang berkaitan dengan Real Estat dan aset-aset Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
lainnya. |
| n. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale).
|
| o. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
terlibat dalam pembelian Efek secara margin. |
| p. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
meminjam dana melalui penerbitan Efek bersifat utang namun dapat
meminjam dana tanpa penerbitan Efek bersifat utang untuk
kepentingan pembelian aset Real Estat dengan total nilai paling
banyak 20% (dua puluh per seratus) dari total nilai aset Real
Estat yang akan dibeli dimaksud. |
|
| 3. |
Manajer Investasi dan
Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif wajib memisahkan kekayaan Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari kekayaan Manajer Investasi dan
Bank
Kustodian. |
| 4. |
Manajer Investasi atau
Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dilarang menghentikan pengelolaan Dana Investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebelum ditunjuk Manajer
Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan
mengundurkan diri atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank
Kustodian lain. |
| 5. |
Manajer Investasi dan
Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
| 6. |
Dalam hal Manajer
Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, maka Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang
timbul karena tindakannya. |
| 7. |
Manajer Investasi yang
mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
wajib: |
| |
| a. |
melakukan
pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan
penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu
sendiri, sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam dan LK;
|
| b. |
menunjuk Bank
Kustodian pengganti bila diperlukan; |
| c. |
mengelola Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
semata-mata untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan kontrak lainnya
terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif; |
| d. |
menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif kepada pemegang Unit Penyertaan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan
Bapepam dan LK; |
| e. |
menerbitkan
pembaharuan Prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan
terakhir Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif serta menyampaikan hal-hal dimaksud kepada Bapepam dan
LK pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
tahunan berakhir; |
| f. |
menyusun tata
cara dan memastikan bahwa semua uang para calon pemegang Unit
Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada
akhir hari kerja berikutnya; |
| g. |
memiliki 2 (dua)
pegawai yang memiliki keahlian dan pengalaman paling kurang 5
(lima) tahun di bidang manajemen investasi; dan |
| h. |
menjamin bahwa
sistem yang dimilikinya menghasilkan informasi mengenai kegiatan
operasional sehari-hari, kondisi keuangan, dan underlying aset
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
|
|
| 9. |
Manajer Investasi yang
mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
wajib memastikan bahwa: |
| |
| a. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berinvestasi
pada: |
| |
| 1) |
aset Real
Estat paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari
Nilai Aktiva Bersih; |
| 2)
|
Aset Real
Estat dan Aset yang berkaitan dengan Real Estat paling
kurang 80% (delapan puluh per seratus) dari Nilai Aktiva
Bersih dengan ketentuan investasi pada aset Real Estat
paling kurang sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a
butir 1); dan atau |
| 3) |
kas dan
setara kas tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus)
dari Nilai Aktiva Bersih; dan |
|
| b. |
Aset yang menjadi
portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif memiliki alas hukum yang kuat, sah dan mudah
ditransaksikan. |
|
| 10. |
Dalam hal Dana Investasi
Real Estat Kontrak Investasi Kolektif melakukan transaksi dengan
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan dan atau pengelolaan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka
transaksi tersebut wajib dilakukan secara transparan dan wajar serta
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Unit
Penyertaan (RUPUP) dengan mekanisme sebagai berikut: |
| |
| a. |
Pemberitahuan
RUPUP dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan dan pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPUP melalui paling sedikit satu surat
kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
|
| b. |
Panggilan RUPUP
wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta
agenda rapat; |
| c. |
RUPUP dinyatakan
sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh
pemegang Unit Penyertaan yang beredar; |
| d. |
Keputusan dalam
RUPUP dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per
dua) dari yang hadir; |
| e. |
Sebelum
pemberitahuan rencana RUPUP di surat kabar dilaksanakan, Manajer
Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat
tersebut secara jelas dan rinci ke Bapepam dan LK paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan; |
| f. |
Dalam hal RUPUP
pertama gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan,
maka diselenggarakan RUPUP kedua; |
| g. |
Panggilan untuk
RUPUP kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPUP
kedua dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya
RUPUP pertama tetapi tidak mencapai korum atau tidak dapat
mengambil keputusan; |
| h. |
RUPUP kedua
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari dari RUPUP pertama; |
| i. |
RUPUP kedua sah
dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang
Unit Penyertaan paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh Unit Penyertaan yang beredar; dan |
| j. |
Dalam hal RUPUP
kedua gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan, maka
Manajer Investasi dapat menyelenggarakan RUPUP ketiga dengan
korum kehadiran, korum pengambilan keputusan, panggilan, dan
waktu penyelenggaraan RUPUP ketiga yang disetujui oleh Bapepam
dan LK. |
|
| 11. |
Pengambilalihan dan
kepemilikan Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| |
| a. |
Pengambilalihan
aset Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif adalah pengambilalihan kepemilikan Real Estat
termasuk hak-hak yang melekat di atasnya, kepentingan, dan
manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan aset dimaksud oleh
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
|
| b. |
Aset Real Estat
tidak dapat dialihkan dari portofolio Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kecuali jika: |
| |
| 1) |
Manajer
Investasi dan Bank Kustodian secara bersama-sama telah
saling menyetujui pengalihan; dan |
| 2) |
aset telah
mendapat penilaian dari Penilai. |
|
| c. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang
mengalihkan aset Real Estat pada harga atau nilai lebih rendah
dari 90% (sembilan puluh perseratus) dari harga atau nilai yang
dibuat oleh Penilai, dan tanggal penilaian terakhir dari Penilai
tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum tanggal aset Real Estat
tersebut dialihkan. |
|
| 12. |
Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat menginvestasikan dananya pada
Real Estat melalui Special Purpose Company yang
dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
| 13. |
Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang mengalihkan aset berupa
Real Estat yang dimiliki dalam periode paling kurang 2 (dua) tahun,
kecuali: |
| |
| a. |
skema
kepemilikannya secara jelas menginformasikan kepada pemegang
Unit Penyertaan alasan rasional masa kepemilikan kurang dari 2 (dua)
tahun;
dan |
| b. |
lebih dari ½ (satu
per dua) pemegang Unit Penyertaan dari seluruh jumlah Unit
Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang beredar telah memberikan persetujuannya dalam
RUPUP Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif. |
|
| 14. |
Penilaian aset berupa
Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif |
| |
| a. |
Manajer Investasi
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
wajib melakukan penilaian atas aset berupa Real Estat milik Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif secara
berkala paling kurang satu tahun sekali. |
| b. |
Seluruh penilaian
aset berupa Real Estat sebagaimana dimaksud dalam angka 14 huruf
a peraturan ini wajib dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dan disetujui Bank Kustodian. |
| c. |
Penilai yang
melakukan penilaian aset Real Estat sebagaimana dimaksud dalam
angka 14 huruf b peraturan ini wajib: |
| |
| 1) |
bersikap
obyektif, dan independen; dan |
| 2) |
tidak
terafiliasi dengan: |
| |
| a) |
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif, Manajer Investasi, Bank
Kustodian dan pemegang Unit Penyertaan
pengendali dari Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud;
|
| b) |
Profesi Penunjang Pasar Modal yang memberikan
jasa pada Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; |
| c) |
Perusahaan Real Estat yang sedang bertransaksi
Real Estat dengan Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
|
| d) |
Direktur, komisaris, dan semua pegawai
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 14
huruf c butir 2) poin a), b) dan c) peraturan
ini; dan |
| e) |
pihak-pihak lain yang terkait dengan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif. |
|
|
| d. |
Penilaian atas
aset Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
dilaporkan kepada Bapepam dan LK serta diumumkan kepada publik
paling kurang dalam satu surat kabar yang berperedaran nasional
dan website Manajer Investasi paling lambat akhir bulan ketiga
setelah tahun buku Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif berakhir. |
|
| 15. |
Penilaian aset berupa
Aset yang berkaitan dengan Real Estat dari Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dilakukan oleh Manajer
Investasi dengan mengacu pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar
Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan wajib diumumkan kepada
publik melalui website Manajer Investasi paling kurang satu bulan sekali.
|
| 16. |
Laporan Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
| |
| a. |
Manajer Investasi
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
wajib menyampaikan laporan tahunan Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
berakhir. |
| b. |
Laporan tahunan
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
wajib paling kurang memuat: |
| |
| 1) |
laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar
di Bapepam dan LK; |
| 2) |
laporan
penilaian dari Penilai; |
| 3) |
laporan
penilaian atas Efek yang berkaitan dengan Real Estat dan
kas dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif; |
| 4) |
tabel
kinerja Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang meliputi antara lain total Nilai
Aktiva Bersih pada setiap akhir tahun dan Nilai Aktiva
Bersih per Unit Penyertaan pada setiap akhir tahun.
|
|
|
| 17. |
Keterbukaan Informasi
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
|
| |
| a. |
Manajer Investasi
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
wajib membuat website sebagai media penyampaian keterbukaan
informasi. |
| b. |
Dalam hal nama
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
mencerminkan aset Real Estat dan atau Aset yang berkaitan dengan
Real Estat tertentu, maka Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif wajib menginvestasikan paling kurang
70% (tujuh puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersihnya pada
aset Real Estat dan atau Aset yang berkaitan dengan Real Estat
dimaksud. |
| c. |
Dana Investasi
Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib
menyampaikan Prospektus dengan informasi terkini pada saat
menawarkan Unit Penyertaan kepada publik. |
| d. |
Dokumen yang
digunakan dalam penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menjelaskan
imbal hasil sewa (rental yield) yang diperoleh dari aset berupa
Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif pada saat laporan penilaian dibuat.
|
| e. |
Perkiraan kinerja
dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif diperbolehkan hanya jika: |
| |
| 1) |
asumsi
yang mendasari perkiraan dan kalkulasi keuntungan
rasional; |
| 2) |
ada
keterbukaan risiko, termasuk risiko informasi keuangan
yang prospektif dan proyeksi imbal hasil yang mungkin
tidak tercapai; dan 3) Keterbukaan yang memuat analisis
mengenai perbedaan antara perkiraan kinerja dengan
kinerja aktual (jika ada). |
|
| f. |
Dalam hal terjadi
perubahan nilai aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang sifatnya
material, maka Manajer Investasi wajib: |
| |
| 1) |
menyampaikan perubahan tersebut kepada Bapepam dan LK;
dan 2) mengumumkan kepada publik melalui paling sedikit
satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan website Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; |
| 2) |
besarnya
perubahan dan penyebab terjadinya perubahan dimaksud,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya
perubahan dimaksud. |
|
|
| 18. |
Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mendistribusikan keuntungan
kepada para pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif setiap tahun dalam jumlah paling kurang 90% (sembilan
puluh per seratus) dari laba bersih setelah pajak. |
| 19. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan
sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
|
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 Desember 2007 |
| |
Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal
Dan Lembaga Keuangan |
| |
ttd. |
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |
| |
|