| PERATURAN NOMOR X.N.1: |
| LAPORAN KEGIATAN BULANAN MANAJER INVESTASI |
| Kep- 347 /BL/2008, tanggal 13 Agustus 2008 |
| 1. |
Dalam Konstruksi |
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
| 8. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
A. Fuad Rahmany
|
| PERATURAN REKSA DANA |