PERATURAN NOMOR X.N.1:
LAPORAN KEGIATAN BULANAN MANAJER INVESTASI
Kep- 347 /BL/2008, tanggal  13 Agustus 2008

1.

Dalam Konstruksi

 
   
   
   
   
   
   
   
8.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

 

PERATURAN REKSA DANA