| PERATURAN NOMOR VIII.A.1: |
| PENDAFTARAN AKUNTAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL |
| 1. |
Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Persyaratan Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Permohonan pendaftaran Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor: VIII.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 5. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||
|
|||||
| 6. |
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan diri. |
||||
| 7. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||
| 8. | Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam wajib: | ||||
|
|||||
| 9. |
Dalam hal Kantor Akuntan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g peraturan ini, maka Akuntan yang sudah terdaftar di Bapepam yang berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. |
||||
| 10. |
Dalam hal Akuntan tidak mengikuti program PPL sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi peringatan. Jika dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Akuntan tidak mengikuti program PPL, atau jika dalam 5 (lima) tahun berturutturut Akuntan 3 (tiga) kali tidak mengikuti program PPL, Akuntan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal. |
||||
|
Apabila dalam 1 (satu) tahun program PPL tidak diselenggarakan, maka Ketua Bapepam dapat menetapkan ketentuan lain. |
|||||
| 11. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 30 September 2003 |
| Badan Pengawas Pasar Modal Ketua |
| Herwidayatmo NIP 060065750 |