PERATURAN NOMOR VIII.A.1:
PENDAFTARAN AKUNTAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
 
1.

Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

2.

Persyaratan Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut :

 
a. mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan;
b.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

c. memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.

wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Akuntan atau pihak lain yang disetujui oleh organisasi profesi Akuntan;

e.

sanggup secara terus-menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang Akuntansi dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sekurang-kurangnya 5 (lima) satuan kredit profesi (SKP) setiap tahun;

f.

sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;

g.

berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

Kantor Akuntan yang bersangkutan memiliki izin usaha Kantor Akuntan dan dipimpin oleh Akuntan yang telah memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan;

2)

dalam melakukan pemeriksaan, Akuntan menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu Rekan yang bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)

telah menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM) dari Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP);

4)

sanggup menjalani review eksternal oleh IAI-KAP dan atau review Bapepam tentang pengendalian mutu pada Kantor Akuntan yang bersangkutan; dan

5)

bagi Kantor Akuntan yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kantor Akuntan lain, yang mempunyai Rekan yang sudah terdaftar di Bapepam, tentang pengalihan tanggung jawab apabila Akuntan yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.

3.

Permohonan pendaftaran Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor: VIII.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini

4.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
a. dokumen yang menyangkut Akuntan:
 
1)

daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani, termasuk pengalaman kerja sebagai auditor yang dilengkapi dengan penjelasan tentang penugasan audit yang pernah diterima;

2) izin praktik dari Menteri Keuangan;
3) ijazah pendidikan formal di bidang Akuntansi;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak;
5) sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal;
6)

surat pernyataan bermeterai bahwa Akuntan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

7)

surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan untuk mengikuti secara terus menerus program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang Akuntansi dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan

8)

surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dalam melakukan tugasnya.

b. dokumen yang menyangkut Kantor Akuntan:
 
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2)

izin usaha Kantor Akuntan dari Menteri Keuangan bagi Akuntan yang bertindak sebagai pimpinan Kantor Akuntan yang bersangkutan;

3) bukti keanggotaan dalam FAPM dari IAI-KAP;
4)

surat perjanjian kerjasama dengan Kantor Akuntan lain, yang mempunyai Rekan yang sudah terdaftar di Bapepam, tentang pengalihan tanggungjawab apabila Akuntan yang bersangkutan berhalangan melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Akuntan yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan;

5)

bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu nama Rekan yang bertanggungjawab (menandatangani laporan), serta nama dan jabatan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

6)

surat pernyataan bermeterai bahwa Kantor Akuntan bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan atau review Bapepam tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan yang bersangkutan;

7)

perjanjian kerjasama, apabila Kantor Akuntan bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA); dan

8)

perjanjian kerjasama, apabila Kantor Akuntan bekerjasama dengan Organisasi Audit Asing (OAA).

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

6.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan diri.

7.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

8. Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam wajib:
 
a.

mengikuti program PPL, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf e peraturan ini, dan melaporkan kepada Bapepam secara berkala setiap tahun selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari;

b.

menyampaikan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan dan atau Kantor Akuntan, termasuk data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini, kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.

9.

Dalam hal Kantor Akuntan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g peraturan ini, maka Akuntan yang sudah terdaftar di Bapepam yang berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

10.

Dalam hal Akuntan tidak mengikuti program PPL sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi peringatan. Jika dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Akuntan tidak mengikuti program PPL, atau jika dalam 5 (lima) tahun berturutturut Akuntan 3 (tiga) kali tidak mengikuti program PPL, Akuntan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal.

 

Apabila dalam 1 (satu) tahun program PPL tidak diselenggarakan, maka Ketua Bapepam dapat menetapkan ketentuan lain.

11.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

 
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 September 2003
Badan Pengawas Pasar Modal
Ketua
 
 
Herwidayatmo
NIP 060065750

KEMBALI KE MENU