| PERATURAN NOMOR VIII.A.1 : |
| PENDAFTARAN AKUNTAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL |
| Nomor : Kep-41/BL/2008, tanggal : 14
Februari 2008 |
| 1. |
Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Persyaratan Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. |
Permohonan pendaftaran Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor: VIII.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 5. |
Dalam rangka pendaftaran Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam angka 4 huruf a dan huruf b peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 6. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 7. |
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan diri. |
||||||||||||||||
| 8. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam dan LK memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 9. |
Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK atas hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
| 10. |
Dalam hal Akuntan bermaksud untuk tidak menjalankan kegiatan di Pasar Modal dalam jangka waktu paling kurang satu tahun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
| 11. | Ketentuan mengenai pendidikan profesi lanjutan adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 12. | Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak lagi berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Akuntan Publik, tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. | ||||||||||||||||
| 13. |
Dalam hal Kantor Akuntan Publik tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf l peraturan ini, maka Akuntan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK yang berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. |
||||||||||||||||
| 14. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta | |||||||||||||||||
| pada tanggal : 14 Februari 2008 | |||||||||||||||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||||||||||||||
| ttd. | |||||||||||||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |