PERATURAN NOMOR VIII.A.1 :
PENDAFTARAN AKUNTAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR  MODAL
Nomor : Kep-41/BL/2008, tanggal : 14 Februari 2008
 
1.

Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

2.

Persyaratan Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut:

 
a.

mempunyai izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan;

b.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

c. memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.

wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

e.

wajib menaati standar profesi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

f.

wajib menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktek akuntansi keuangan yang lazim berlaku di Pasar Modal;

g.

wajib bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;

h.

telah menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);

i.

tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada Kantor Akuntan lain dan atau pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam dan LK, serta Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, kecuali:

 
1) komisaris Bursa Efek; dan
2)

dosen pada perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan sebagai pimpinan, pengurus atau jabatan yang setara di perguruan tinggi.

j.

wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. Persyaratan keahlian tersebut dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi yang diselenggarakan oleh Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPM-IAPI) dengan jumlah paling kurang 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dalam satu kali keikutsertaan;

k.

wajib secara terus menerus mengikuti pendidikan profesi lanjutan di bidang akuntansi Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPM-IAPI) paling kurang 5 (lima) satuan kredit profesi setiap tahun;

l.

berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 
1)

memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan yang telah memiliki izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan dan telah terdaftar di Bapepam dan LK;

2)

menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) dalam melakukan pemeriksaan yaitu Rekan yang bertanggung jawab untuk menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)

memiliki dan menaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, yang antara lain memuat:

 
a) pedoman penerimaan dan penolakan klien;
b) kepastian mutu dan kebijakan etika;
c) pedoman manajemen risiko;
d) pengendalian mutu penugasan;
e)

pedoman independensi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik (KAP);

f) prosedur audit dan non audit; dan
g) penelaahan mutu.
4)

telah menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPM-IAPI);

5)

sanggup menjalani review yang dilakukan oleh Bapepam dan LK terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengendalian mutu pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; dan

6)

bagi Kantor Akuntan Publik yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan yang terdaftar di Bapepam dan LK, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Akuntan yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa Kantor Akuntan Publik lain tersebut mempunyai Rekan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK.

3.

Permohonan pendaftaran Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor: VIII.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

4. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
 
a. Dokumen yang menyangkut Akuntan:
 
1)

daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani, serta pengalaman kerja sebagai auditor yang dilengkapi dengan penjelasan tentang penugasan yang pernah diterima dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada Kantor Akuntan Publik yang dilengkapi dengan keterangan tentang nama perusahaan yang diaudit, tahun penugasan, dan jenis penugasan;

2)

fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan yang bersangkutan;

3)

fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

4)

pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna;

5)

fotocopy izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan;

6)

fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir di bidang Akuntansi yang telah dilegalisasi;

7)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf j peraturan ini yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8) fotocopy Surat Tanda Register Negara;
9)

fotocopy bukti keanggotaan dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);

10)

surat rekomendasi untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal dari Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPMIAPI); dan

11)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa Akuntan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

b.

Dokumen yang menyangkut Kantor Akuntan Publik:

 
1)

fotocopy akta pendirian Kantor Akuntan Publik beserta perubahannya;

2) fotocopy izin usaha dari Menteri Keuangan;
3)

fotocopy izin Akuntan Publik dari Rekan yang menjadi pimpinan pada Kantor Akuntan Publik dari Menteri Keuangan;

4)

fotocopy Surat Tanda Terdaftar dari Rekan yang menjadi pimpinan pada Kantor Akuntan Publik dari Bapepam dan LK;

5)

fotocopy bukti keanggotaan dalam Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (FAPM-IAPI);

6)

surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Akuntan dengan Kantor Akuntan Publik lain, yang mempunyai Rekan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK, tentang pengalihan tanggung jawab apabila Akuntan yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Akuntan Publik yang hanya mempunyai 1 (satu) orang Rekan;

7)

bagan organisasi Kantor Akuntan Publik yang menunjukkan:

 
a)

susunan Rekan, pengawas menengah dan staf pelaksana beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan

b)

bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Akuntan menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu nama Rekan yang bertanggungjawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana.

8)

fotocopy izin pembukaan cabang Kantor Akuntan Publik dari instansi yang berwenang bagi Kantor Akuntan Publik yang mempunyai cabang;

9)

fotocopy surat persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), apabila Kantor Akuntan Publik bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA);

10)

fotocopy surat persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama Organisasi Audit Asing (OAA), apabila Kantor Akuntan Publik bekerjasama dengan Organisasi Audit Asing (OAA);

11)

dokumen perjanjian kerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), apabila Kantor Akuntan Publik bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA);

12)

dokumen perjanjian kerjasama dengan Organisasi Audit Asing (OAA), apabila Kantor Akuntan Publik bekerjasama dengan Organisasi Audit Asing (OAA);

13)

dokumen pedoman pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf l butir 3) peraturan ini;

14)

fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Kantor Akuntan Publik;

15)

Surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan Rekan Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Pimpinan Rekan Kantor Akuntan Publik bertanggungjawab atas pelaksanaan pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; dan

16)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan Rekan Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik bersedia untuk menjalani review Bapepam dan LK terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pengendalian mutu pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

5.

Dalam rangka pendaftaran Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam angka 4 huruf a dan huruf b peraturan ini.

6.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

7.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan diri.

8.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam dan LK memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

9.

Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK atas hal-hal sebagai berikut:

 
a.

keikutsertaannya dalam pendidikan profesi lanjutan secara berkala setiap tahun paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya disertai dengan bukti pendukung;

 

Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka laporan disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

b.

setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Akuntan dan atau Kantor Akuntan Publik termasuk informasi sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf a dan huruf b peraturan ini paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan dengan disertai dokumen pendukung dengan ketentuan jika hari keempat belas tersebut jatuh pada hari libur, maka laporan perubahan data dan informasi dimaksud wajib disampaikan pada satu hari kerja berikutnya.

c.

kewajiban penyampaian perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b termasuk pula kewajiban penyampaian data dan informasi antara lain:

 
1) perpindahan Akuntan ke Kantor Akuntan Publik lain;
2) perubahan nama Kantor Akuntan Publik; dan
3) perubahan alamat Kantor Akuntan Publik.
10.

Dalam hal Akuntan bermaksud untuk tidak menjalankan kegiatan di Pasar Modal dalam jangka waktu paling kurang satu tahun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 
a.

menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bapepam dan LK untuk tidak menjalankan kegiatan profesi Akuntan di bidang Pasar Modal dengan menyebutkan jangka waktunya;

b.

Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan bersangkutan akan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara oleh Bapepam dan LK dengan memberikan surat pemberitahuan menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-5 lampiran 5 peraturan ini;

c.

apabila Akuntan dimaksud akan aktif kembali melakukan kegiatan di Pasar Modal, maka Akuntan wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dan menyertakan:

 
1)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi lanjutan setiap tahunnya, jika dalam jangka waktu tersebut Akuntan bersangkutan masih mengikuti program pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a Peraturan ini;

2)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi lanjutan sebanyak jumlah satuan kredit profesi yang diwajibkan setiap tahunnya, apabila dalam jangka waktu tidak melakukan kegiatan di Pasar Modal tersebut, Akuntan
bersangkutan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a Peraturan ini, bagi Akuntan yang menyampaikan pemberitahuan untuk tidak melakukan kegiatan di
Pasar Modal paling lama 2 (dua) tahun; atau

3)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 huruf j peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi, apabila dalam jangka waktu tersebut Akuntan bersangkutan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a Peraturan ini; dan

4)

daftar perubahan data dan informasi dari Akuntan dan atau Kantor Akuntan Publik apabila ada perubahan yang terjadi dengan disertai bukti pendukung; dan

d.

Bapepam dan LK akan memberlakukan kembali Surat Tanda Terdaftar setelah setelah Akuntan memenuhi ketentuan pada angka angka 10 huruf c peraturan ini dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Akuntan yang bersangkutan menggunakan Formulir nomor VIII.A.1-6 lampiran 6 peraturan ini.

11. Ketentuan mengenai pendidikan profesi lanjutan adalah sebagai berikut:
 
a.

Akuntan yang tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi denda yang dihitung dari tanggal kewajiban pelaporan sampai dengan tanggal dipenuhinya kewajiban pelaporan keikutsertaan pendidikan profesi lanjutan oleh yang bersangkutan kepada Bapepam dan LK;

b.

jika dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Akuntan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan atau jika dalam 5 (lima) tahun Akuntan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan sebanyak 3 (tiga) kali, Akuntan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai Akuntan di bidang Pasar Modal, kecuali Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini;

c.

Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf b peraturan ini telah berakhir, Akuntan dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal dengan mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

 
1)

fotocopy sertifikat program Pendidikan Profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 2 huruf j Peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi;

2)

surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a butir 10) peraturan ini; dan

3)

daftar perubahan data dan informasi dari Akuntan dan atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf b dan huruf c Peraturan ini apabila terdapat perubahan dengan disertai bukti pendukung.

d.

apabila dalam 1 (satu) tahun pendidikan profesi lanjutan tidak diselenggarakan, maka Ketua Bapepam dan LK dapat menetapkan ketentuan lain.

12. Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak lagi berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Akuntan Publik, tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
13.

Dalam hal Kantor Akuntan Publik tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf l peraturan ini, maka Akuntan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK yang berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

14.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
  pada tanggal : 14 Februari 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

PERATURAN PROFESI PENUNJANG