| 1. |
Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah: |
| |
| a. |
Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional: |
| |
| 1)
|
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang diaudit atau yang direview; dan |
| 2) |
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau
untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam. |
|
| b. |
Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam
maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung. |
| c. |
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. |
| d. |
Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah: |
| |
| 1)
|
Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi
dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit
atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau
industri khusus, transaksi, atau kejadian penting; |
| 2) |
Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
semua orang yang: |
| |
| a) |
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit; |
| b)
|
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit;
atau |
| c) |
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau |
|
| 3) |
Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien. |
|
| e. |
Karyawan Kunci
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota
Direksi, dan manajer dari perusahaan. |
|
| 2. |
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional: |
| |
| a. |
Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu. |
| b. |
Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada
Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu. |
|
| 3. |
Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan
wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik: |
| |
| a. |
mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material
pada klien, seperti: |
| |
| 1)
|
investasi
pada klien; atau |
| 2) |
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan. |
|
| b. |
mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti: |
| |
| 1)
|
merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien; |
| 2) |
memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan; |
| 3) |
mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi
pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau |
| 4)
|
mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit. |
|
| c. |
mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material
dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam
butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau
merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang kegiatan rutin. |
| d. |
memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti: |
| |
| 1) |
pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien; |
| 2) |
atau
laporan keuangan; |
| 3) |
desain
sistim informasi keuangan dan implementasi; |
| 4) |
penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion); |
| 5) |
aktuaria; |
| 6) |
audit
internal; |
| 7)
|
konsultasi
manajemen; |
| 8) |
konsultasi
sumber daya manusia; |
| 9) |
konsultasi
perpajakan; |
| 10) |
Penasihat
Investasi dan keuangan; atau |
| 11) |
jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan |
|
| e. |
memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi,
atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien. |
|
| 4. |
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut. |
| 5. |
Pembatasan Penugasan Audit |
| |
| a. |
Pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut. |
| b. |
Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk
klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut
tidak mengaudit klien tersebut. |
| c. |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak
berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum. |
|
| 6. |
Ketentuan Peralihan |
| |
| a. |
Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima)
tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya. |
| b. |
Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit
umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya. |
|
| 7. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan
sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|