| PERATURAN NOMOR VIII.A.2 |
|
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL |
| Nomor: Kep- 310/BL/2008, Tanggal 1 Agustus 2008 |
| 1. |
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. | Jangka waktu Periode Penugasan Profesional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. | Sistem Pengendalian Mutu | ||||||||
|
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut. |
|||||||||
| 5. | Pembatasan Penugasan Audit | ||||||||
|
|||||||||
| 6. |
Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). |
||||||||
| 7. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 Agustus 2008 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||||||
| ttd | |||||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
|||||||||
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 060076008