PERATURAN NOMOR VIII.A.2

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

Nomor: Kep- 310/BL/2008, Tanggal 1 Agustus 2008


 

1.

Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:

 
a.

Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional

 
1)

Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan

2)

Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.

b.

Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.

c.

Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d.

Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:

 
1)

Orang yang termasuk dalam penugasan atestasi dan/atau non atestasi yaitu:

 
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan
d) penelaah;
  yang terlibat dalam penugasan.
2)

Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:

 
a)

mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

b)

mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

c)

menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.

3)

Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien.

e.

Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
 
a.

Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b.

Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3.

Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:

 
a.

mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:

 
1) investasi pada klien; atau
2)

kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

b.

mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:

 
1)

merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;

2)

memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;

3)

mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau

4)

mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c.

mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d.

memberikan jasa atestasi selain yang sedang mendapat penugasan dan jasa non atestasi kepada klien seperti:

 
1)

pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;

2)

desain sistem informasi keuangan dan implementasi;

3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) konsultasi perpajakan;
7) penasihat keuangan; atau
8)

jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

e.

memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistem Pengendalian Mutu
 

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit
 
a.

Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b.

Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 1 (satu) tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.

c.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

d.

Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.

6.

Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

7.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 1 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
   
  ttd
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
   

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum

ttd

Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 060076008
 


KEMBALI KE MENU