| 1. |
Konsultan Hukum yang
melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar
di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
ini. |
| 2. |
Persyaratan Konsultan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai
berikut: |
| |
| a. |
Warga Negara
Indonesia; |
| b. |
bergelar Sarjana
Hukum lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang disamakan; |
| c. |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan; |
| d. |
memiliki akhlak dan
moral yang baik; |
| e. |
wajib memiliki
keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat
dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam; |
| f. |
sanggup secara
terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL)
di bidang konsultan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal; |
| g. |
sanggup melakukan
pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap
independen; dan |
| h. |
berkedudukan
sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
| |
| 1)
|
Kantor
Konsultan Hukum yang bersangkutan dipimpin oleh Rekan
yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pendapat
hukum; |
| 2) |
dalam
melakukan pemeriksaan, menerapkan paling tidak 2 (dua)
jenjang pengendalian (supervisi) yaitu Rekan yang
bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan pengawas
menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf
pelaksana; |
| 3) |
telah
menjadi atau bersedia anggota Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM); |
| 4) |
bersedia
untuk menjalani telaahan eksternal oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dalam rangka
pemenuhan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum serta Kode Etik Profesi dalam melaksanakan
kegiatannya; dan |
| 5) |
bagi
Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu)
orang Rekan, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar
Modal wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan
Kantor Konsultan Hukum lain yang sudah terdaftar di
Bapepam tentang pengalihan tanggung jawab apabila
Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk
melaksanakan tugasnya. |
|
|
| 3. |
Permohonan pendaftaran
Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada
Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor
VIII.B.1-1. lampiran 1 peraturan ini. |
| 4. |
Permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, disertai dokumen
sebagai berikut: |
| |
| a. |
Nomor Pokok Wajib
Pajak; |
| b. |
Kartu Tanda
Penduduk; |
| c. |
ijazah Sarjana
Hukum yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi Negeri atau
Kopertis untuk Perguruan Tinggi Swasta yang dipersamakan; |
| d. |
surat pernyataan
bahwa Konsultan Hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di
bidang keuangan; |
| e. |
sertifikat
program pelatihan di bidang Pasar Modal yang daikui Bapepam; |
| f. |
surat pernyataan
bahwa Konsultan Hukum sanggup mengikuti secara terus menerus
program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, yang diakui
Bapepam; |
| g. |
surat pernyataan
bahwa Konsultan Hukum sanggup melakukan pemeriksaan sesuai
dengan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum,
Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dalam
melakukan kegiatannya; dan |
| h. |
surat pernyataan
bahwa Kantor Kosultan Hukum dipimpin oleh Rekan yang bertanggung
jawab atas pemeriksaan dan pendapat hukum; |
| i. |
surat pernyataan
bahwa dalam melakukan pemeriksaan Konsultan Hukum menerapkan
paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi), yaitu
Rekan yang bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan
pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf
pelaksana; |
| j. |
bukti keanggotaan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau surat
pernyataan bahwa Konsultan Hukum bersedia menjadi anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) setelah memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Bapepam dan akan menyampaikan
bukti keanggotaan tersebut kepada Bapepam; |
| k. |
surat pernyataan
bahwa Konsultan Hukum bersedia diperiksa oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) atas permenuhan Standar Pemeriksaan
Hukum dan Standar Pendapat Hukum serta Kode Etik Profesi dalam
rangka melaksanakan kegiatannya; dan |
| l. |
surat perjanjian
kerjasama dengan Konsultan Hukum lain yang terdaftar di Bapepam
tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang
bersangkutan berhalangan melaksanakan tugasnya, bagi Kantor
Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan; |
|
| 5. |
Dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat,
maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat
pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
| |
| a. |
permohonan tidak
lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-2 lampiran 2
peraturan ini ; atau |
| b. |
permohonan
ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-3 lampiran 3
peraturan ini. |
|
| 6. |
Dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan
menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
| 7. |
Setiap perubahan yang
berkenaan dengan data dan informasi dari Konsultan Hukum wajib
dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya perubahan tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta,
pada tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL |
| |
Ketua, |
| |
I PUTU GEDE ARY SUTA |
| |
NIP. 060065493 |
| |
|