PERATURAN NOMOR VIII.B.1:
PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
KEP-37/PM/1996, 17 Januari 1996

1.

Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

2.

Persyaratan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut:

 
a. Warga Negara Indonesia;
b.

bergelar Sarjana Hukum lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan;

c.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

d. memiliki akhlak dan moral yang baik;
e.

wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam;

f.

sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang konsultan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

g.

sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen; dan

h.

berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

Kantor Konsultan Hukum yang bersangkutan dipimpin oleh Rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pendapat hukum;

2)

dalam melakukan pemeriksaan, menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu Rekan yang bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)

telah menjadi atau bersedia anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

4)

bersedia untuk menjalani telaahan eksternal oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dalam rangka pemenuhan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum serta Kode Etik Profesi dalam melaksanakan kegiatannya; dan

5)

bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang sudah terdaftar di Bapepam tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.

3.

Permohonan pendaftaran Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.B.1-1. lampiran 1 peraturan ini.

4.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut:

 
a. Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c.

ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi Negeri atau Kopertis untuk Perguruan Tinggi Swasta yang dipersamakan;

d.

surat pernyataan bahwa Konsultan Hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

e.

sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal yang daikui Bapepam;

f.

surat pernyataan bahwa Konsultan Hukum sanggup mengikuti secara terus menerus program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, yang diakui Bapepam;

g.

surat pernyataan bahwa Konsultan Hukum sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dalam melakukan kegiatannya; dan

h.

surat pernyataan bahwa Kantor Kosultan Hukum dipimpin oleh Rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pendapat hukum;

i.

surat pernyataan bahwa dalam melakukan pemeriksaan Konsultan Hukum menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi), yaitu Rekan yang bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

j.

bukti keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau surat pernyataan bahwa Konsultan Hukum bersedia menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Bapepam dan akan menyampaikan bukti keanggotaan tersebut kepada Bapepam;

k.

surat pernyataan bahwa Konsultan Hukum bersedia diperiksa oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atas permenuhan Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum serta Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya; dan

l.

surat perjanjian kerjasama dengan Konsultan Hukum lain yang terdaftar di Bapepam tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang Rekan;

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini ; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

6.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

7.

Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Konsultan Hukum wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta, pada tanggal : 17 Januari 1996
  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
  Ketua,
  I PUTU GEDE ARY SUTA
  NIP. 060065493
   

PERATURAN PROFESI PENUNJANG