PERATURAN NOMOR VIII.B.1:
PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Kep-261/BL/2008, tanggal 3 Juli 2008

1.

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:

 
a.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-undang Advokat).

b.

Kantor Konsultan Hukum adalah persekutuan perdata atau firma yang menjadi wadah bagi Konsultan Hukum dalam melakukan kegiatannya.

c.

Pendidikan Profesi adalah suatu penyelenggaraan pendidikan yang wajib diikuti oleh Konsultan Hukum Pasar Modal dengan muatan materi hukum Pasar Modal dan hukum tentang kegiatan ekonomi.

2.

Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

3.

Persyaratan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini adalah sebagai berikut:

 
a. Warga Negara Indonesia;
b. Advokat sesuai ketentuan Undang-undang Advokat;
c.

anggota Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Advokat;

d.

anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

e.

bergelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (S1);

f.

tidak pemah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

g. memiliki akhlak dan moral yang baik;
h.

wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

i.

wajib menaati kode etik profesi yang disusun oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

j.

wajib bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;

k.

wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. Persyaratan keahlian tersebut dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau Pihak lain yang disetujui oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan jumlah paling kurang 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dalam satu kali keikutsertaan;

l.

wajib secara terus-menerus mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau pihak lain yang disetujui oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) satuan kredit profesi setiap tahun;

m.

berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;

2)

dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu rekan yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)

memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan

4)

bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum di Bapepam dan LK, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.

 

Dalam hal Konsultan Hukum tidak berkedudukan sebagai rekan, maka Konsultan Hukum dimaksud wajib bekerja pada Kantor Konsultan Hukum dan memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum.

4.

Permohonan pendaftaran Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.B.1-1. Lampiran 1 peraturan ini.

5.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut:

 
a.

Dokumen yang menyangkut Konsultan Hukum:

 
1)

fotocopy salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Advokat sesuai ketentuan Undang-undang Advokat yang telah dilegalisasi;

2)

fotocopy kartu keanggotaan dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Advokat;

3)

fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Konsultan Hukum yang bersangkutan;

4)

fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

5)

pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna sejumlah satu lembar;

6)

fotocopy ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum (S1), yang telah dilegalisasi;

7)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi yang telah dilegalisasi, sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf k peraturan ini yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

8)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa Konsultan Hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan

9)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa Konsultan Hukum bersedia diperiksa oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atas pemenuhan standar profesi dan kode etik profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang disusun oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

b.

Dokumen yang menyangkut Kantor Konsultan Hukum:

 
1)

fotocopy akta pendirian Kantor Konsultan Hukum beserta perubahannya;

2)

fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Kantor Konsultan Hukum;

3)

surat perjanjian kerja sama Kantor Konsultan Hukum dimana Konsultan Hukum menjadi rekan dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan yang terdaftar di Bapepam dan LK;

4)

bagan organisasi Kantor Konsultan Hukum yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana;

5)

surat keterangan domisili Kantor Konsultan Hukum dari instansi yang berwenang;

6)

dokumen sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan

7)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa Kantor Konsultan Hukum akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan peraturan lain yang berlaku.

6.

Dalam rangka pendaftaran Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, apabila diperlukan, Bapepam dan LK dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini.

7.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam dan LK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

8.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a peraturan ini, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Konsultan Hukum yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

9.

Dokumen yang telah disampaikan kepada Bapepam dan LK menjadi milik Bapepam dan LK.

10.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam dan LK memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B. 1-4 lampiran 4 peraturan ini.

11.

Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK atas hal-hal sebagai berikut:

 
a.

keikutsertaannya dalam Pendidikan Profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf l peraturan ini kepada Bapepam dan LK disertai bukti pendukung, secara berkala paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dan
Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

b.

setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Konsultan Hukum dan atau Kantor Konsultan Hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi sebagaimana diatur pada angka 5 peraturan ini paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut disertai dengan dokumen pendukung, dengan ketentuan jika hari keempat belas tersebut jatuh pada hari libur, maka laporan perubahan data dan informasi dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

12.

Dalam hal Konsultan Hukum bermaksud untuk tidak menjalankan kegiatan di Pasar Modal dalam jangka waktu paling kurang satu tahun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 
a.

menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bapepam dan LK untuk tidak menjalankan kegiatan profesi Konsultan Hukum di bidang Pasar Modal dengan menyebutkan jangka waktunya;

b.

Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) atas nama Konsultan Hukum bersangkutan akan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara oleh Bapepam dan LK dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon menggunakan Formulir Nomor VIII.B. 1-5 lampiran 5 peraturan ini;

c.

Apabila Konsultan Hukum dimaksud akan aktif kembali melakukan kegiatan di Pasar Modal, maka Konsultan Hukum wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dan menyertakan:

 
1)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi lanjutan setiap tahunnya, jika dalam jangka waktu tersebut Konsultan Hukum bersangkutan masih mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l peraturan ini;

2)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi lanjutan sebanyak jumlah satuan kredit profesi yang diwajibkan setiap tahunnya, apabila dalam jangka waktu tidak melakukan kegiatan di Pasar Modal tersebut, Konsultan Hukum bersangkutan tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf l peraturan ini, bagi Konsultan Hukum yang menyampaikan pemberitahuan untuk tidak melakukan kegiatan di Pasar Modal paling lama 2 (dua) tahun; atau

3)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 3 huruf k peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi, apabila dalam jangka waktu cuti tersebut Konsultan Hukum bersangkutan tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf l peraturan ini; dan

4)

daftar perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum apabila ada perubahan yang terjadi dengan disertai bukti pendukung.

d.

Bapepam dan LK akan memberlakukan kembali Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) setelah Konsultan Hukum memenuhi ketentuan pada angka 12 huruf c peraturan ini dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Konsultan Hukum yang bersangkutan menggunakan Formulir Nomor VIII.B. 1-6 lampiran 6 peraturan ini

13.

Ketentuan mengenai Pendidikan Profesi lanjutan adalah sebagai berikut:

 
a.

Kewajiban Konsultan Hukum untuk mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan sebagaimana dimaksud angka 3 huruf l peraturan ini mulai berlaku untuk tahun berikutnya setelah Konsultan Hukum memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) dari Bapepam dan LK;

b.

Konsultan Hukum yang tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf l peraturan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi denda yang dihitung dari tanggal kewajiban pelaporan sampai dengan tanggal dipenuhinya kewajiban pelaporan keikutsertaan Pendidikan Profesi lanjutan oleh yang bersangkutan kepada Bapepam dan LK;

c.

Jika dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Konsultan Hukum tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, atau jika dalam waktu 5 (lima) tahun Konsultan Hukum tidak mengikuti Pendidikan Profesi lanjutan, sebanyak 3 (tiga) kali, Konsultan Hukum dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, kecuali Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini;

d.

Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 13 huruf c peraturan ini telah berakhir, Konsultan Hukum dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal dengan mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

 
1)

fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 3 huruf k peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi; dan

2)

daftar perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum dan atau Kantor Konsultan Hukum apabila terdapat perubahan dengan disertai bukti pendukung.

e.

Apabila dalam jangka waktu satu tahun Pendidikan Profesi dan atau Pendidikan Profesi lanjutan tidak diselenggarakan, maka Bapepam dan LK dapat menetapkan ketentuan lain.

14.

Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak lagi berkedudukan sebagai rekan yang memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

15.

Apabila Konsultan Hukum dikenakan sanksi pencabutan atau pembekuan keanggotaan dan atau pembatasan atau pembekuan kegiatan oleh instansi yang berwenang, maka sanksi tersebut berlaku pula bagi Konsultan Hukum dimaksud dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

16.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Juli 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058
   

PERATURAN PROFESI PENUNJANG