| PERATURAN NOMOR VIII.B.1: |
| PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL |
| Keputusan Ketua Bapepam dan LK |
| Kep-261/BL/2008, tanggal 3 Juli 2008 |
| 1. |
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Persyaratan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Permohonan pendaftaran Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.B.1-1. Lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 6. |
Dalam rangka pendaftaran Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, apabila diperlukan, Bapepam dan LK dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini. |
||||
| 7. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam dan LK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||
|
|||||
| 8. |
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a peraturan ini, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Konsultan Hukum yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru. |
||||
| 9. |
Dokumen yang telah disampaikan kepada Bapepam dan LK menjadi milik Bapepam dan LK. |
||||
| 10. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam dan LK memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.B. 1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||
| 11. |
Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK atas hal-hal sebagai berikut: |
||||
|
| 12. |
Dalam hal Konsultan Hukum bermaksud untuk tidak menjalankan kegiatan di Pasar Modal dalam jangka waktu paling kurang satu tahun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
| 13. |
Ketentuan mengenai Pendidikan Profesi lanjutan adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
| 14. |
Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak lagi berkedudukan sebagai rekan yang memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. |
| 15. |
Apabila Konsultan Hukum dikenakan sanksi pencabutan atau pembekuan keanggotaan dan atau pembatasan atau pembekuan kegiatan oleh instansi yang berwenang, maka sanksi tersebut berlaku pula bagi Konsultan Hukum dimaksud dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. |
| 16. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Juli 2008 |
|
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan |
|
| ttd. | |
| A. Fuad Rahmany NIP. 060063058 |
|