| 1. |
Penilai yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini. |
| 2. |
Ruang lingkup kegiatan usaha penilaian yang dilakukan
oleh Penilai mencakup: |
|
| a. |
penilaian aktiva/harta berwujud maupun tidak berwujud; |
| b. |
penilaian usaha, penilaian proyek, dan studi kelayakan
usaha. |
|
|
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penilai dapat melakukan
usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian antara lain: |
|
| a. |
konsultansi pengembangan properti; |
| b. |
desain sistem informasi aset; |
| c. |
pengelolaan properti; dan atau |
| d. |
monitoring pembiayaan proyek |
|
| 3. |
Persyaratan Penilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini adalah sebagai berikut: |
|
| a. |
mempunyai izin praktik dari Menteri Keuangan; |
| b. |
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; |
| c. |
memiliki akhlak dan moral yang baik; |
| d. |
sanggup melakukan penilaian sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (SPI), standar penilaian lain yang berlaku umum Jika tidak diatur
dalam SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta senantiasa bersikap independen; |
| e. |
telah menjadi anggota asosiasi Penilai di Pasar Modal -
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI); |
| f. |
wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan
persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program pelatihan yang diselenggarakan oleh
asosiasi Penilai di Pasar Modal - MAPPI atau pihak lain yang disetujui oleh asosiasi
Penilai di Pasar Modal - MAPPI dengan jumlah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) satuan
kredit profesi (SKP); |
| g. |
sanggup secara terus-menerus mengikuti program Pendidikan
Profesi Lanjutan (PPL) di bidang Pasar Modal sekurang-kurangnya 5 (lima) SKP setiap tahun;
|
| h. |
berkedudukan sebagai rekan atau sekutu pada Usaha Jasa
Penilai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
memiliki izin usaha sebagai Usaha Jasa Penilai dari
instansi yang berwenang; |
| 2) |
menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian
(supervisi) yaitu Penilai yang bertanggungjawab untuk menandatangani laporan hasil
penilaian, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; |
| 3) |
sanggup menjalani review eksternal oleh asosiasi Penilai
di Pasar Modal - MAPPI dan atau review Bapepam tentang pengendalian mutu pada Usaha Jasa
Penilai yang bersangkutan; dan |
| 4) |
bagi Usaha Jasa Penilai yang hanya memiliki 1 (satu) orang
Penilai, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib menibuat surat perjanjian
kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai
yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa Usaha
Jasa Penilai lain tersebut mempunyai tenaga Penilai yang sudah terdaftar di Bapepam dengan
klasifikasi keahlian yang sama |
|
|
| 4. |
Permohonan pendaftaran Penilai sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir
Nomor VIII.C.1-1. Lampiran 1 peraturan ini. |
| 5. |
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 4
peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: |
|
| a. |
Dokumen yang menyangkut Penilai: |
|
| 1) |
daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani,
termasuk pengalaman kerja sebagai Penilai yang dilengkapi dengan penjelasan tentang
penugasan penilaian yang pernah diterima; |
| 2) |
izin praktik dari Menteri Keuangan; |
| 3) |
ijazah pendidikan formal terakhir; |
| 4) |
Nomor Pokok Wajib Pajak; |
| 5) |
sertifikat program PPL di bidang Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam angka 3 huruf f peraturan ini yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
| 6) |
bukti keanggotaan dalam asosiasi Penilai di Pasar Modal-
MAPPI; |
| 7) |
sertifikat keahlian di bidang penilaian yang dikeluarkan
oleh MAPPI; |
| 8) |
surat pernyataan bermeterai bahwa Penilai tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di
bidang keuangan; |
| 9) |
surat pernyataan bermeterai bahwa Penilai tidak bekerja
rangkap pada Usaha Jasa Penilai lain; |
| 10) |
surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan untuk
mengikuti secara terus menerus program PPL di bidang Penilai dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan |
| 11) |
surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan untuk
melakukan penilaian sesuai dengan SPI dan KEPI, serta senantiasa bersikap independen dalam
melakukan tugasnya; |
|
| b. |
Dokumen yang menyangkut Usaha Jasa Penilai: |
| |
| 1) |
izin usaha Usaha Jasa Penilai dari instansi yang
berwenang; |
| 2) |
surat perjanjian kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai lain,
yang mempunyai Penilai dengan klasifikasi keahlian yang sama yang sudah terdaftar di
Bapepam, tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan
untuk melaksanakan tugasnya, bagi Usaha Jasa Penilai yang hanya mempunyai 1 (satu) orang
Penilai; |
| 3) |
bagan organisasi yang menunjukkan bahwa dalam melakukan
penilaian, Penilai menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu
Penilai yang bertanggungjawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang
melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; |
| 4) |
surat pernyataan bermeterai bahwa Usaha Jasa Penilai
bersedia untuk menjalani review eksternal oleh asosiasi penilai di Pasar Modal MAPPI dan
atau review Bapepam tentang pengendalian mutu di Usaha Jasa Penilai yang bersangkutan; |
| 5) |
perjanjian kerjasama, apabila Usaha Jasa Penilai
bekerjasama dengan Badan Usaha Jasa Penilai Asing; dan |
| 6) |
Nomor Pokok Wajib Pajak. |
|
|
| 6. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3
peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
|
| a. |
permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
VIII.C.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau |
| b. |
permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
VIII.C.1-3 lampiran 3 peraturan ini. |
|
| 7. |
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang
dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan
diri. |
| 8. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3
peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat
puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan: |
|
| a. |
Formulir Nomor VIII.C.l-4 Lampiran 4 peraturan ini untuk
Penilai dengan keahlian penilaian aktiva berwujud dan tidak berwujud; |
| b. |
Formulir Nomor VIII.Cl-5 Lampiran 5 peraturan ini untuk
Penilai dengan keahlian penilaian usaha, penilaian proyek dan studi kelayakan; |
| c. |
Formulir Nomor VIII.Cl-6 Lampiran 6 peraturan ini untuk
Penilai dengan keahlian penilaian aktiva berwujud dan tidak berwujud serta penilaian
usaha, penilaian proyek dan studi kelayakan; atau |
| d. |
Formulir Nomor VIII.Cl-7 Lampiran 7 peraturan ini untuk
penambahan keahlian Penilai. |
|
| 9. |
Ketentuan mengenai program Pendidikan Profesi Lanjutan
diatur sebagai berikut: |
|
| a. |
setiap Penilai yang telah terdaftar di Bapepam wajib mengikuti program PPL, sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf g peraturan ini. |
| b. |
dalam hal Penilai berbentuk Perseroan Terbatas, maka direksi yang
merupakan Penilai wajib mengikuti program PPL sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf g
peraturan ini. |
| c. |
setiap Penilai yang terdaftar wajib melaporkan kepada Bapepam
keikutsertaannya dalam program PPL secara berkala setiap tahun selambat-lambatnya pada
tanggal 15 Januari disertai dengan bukti pendukung. |
| d. |
apabila jumlah SKP yang diikuti dalam satu tahun kurang dari ketentuan
yang dimaksud, maka kepada Penilai yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menambah
jumlah SKP pada penyelenggaraan program PPL berikutnya. |
| |
Jika tidak mengikuti kesempatan yang diberikan tersebut, maka Penilai dianggap tidak
mengikuti program PPL pada tahun yang bersangkutan. |
| e. |
dalam hal Penilai tidak mengikuti program PPL sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf
a peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi peringatan. Jika dalam 2 (dua) tahun
berturut-turut Penilai tidak mengikuti program PPL, atau jika dalam 5 (lima) tahun Penilai
3 (tiga) kali tidak mengikuti program PPL, Penilai akan dikenakan sanksi berupa pembekuan
kegiatan usaha di bidang Pasar Modal. |
| f. |
apabila dalam 1 (satu) tahun program PPL tidak diselenggarakan, maka Ketua Bapepam dapat menetapkan ketentuan lain.
|
|
| 10. |
Ketentuan bagi Penilai yang mengajukan diri untuk tidak menjalankan kegiatan profesi
Penilai dalam jangka waktu tertentu diatur sebagai berikut: |
|
| a. |
Surat Tanda Terdaftar (STTD) atas nama Penilai bersangkutan akan dinyatakan tidak efektif untuk sementara sesuai dengan jangka waktu yang diajukan.
|
| b. |
Apabila dalam jangka waktu tersebut Penilai bersangkutan masih mengikuti program PPL setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka
9
pemberitahuan dari Penilai bersangkutan disertai bukti telah mengikuti Program PPL.
|
| c. |
Apabila dalam jangka waktu tersebut Penilai bersangkutan tidak mengikuti program PPL
setiap tahun, sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a peraturan ini, maka STTD dapat
diaktifkan kembali setelah Penilai bersangkutan menyampaikan bukti telah mengikuti program
PPL sesuai dengan ketentuan dalam angka 3 huruf f peraturan ini. |
|
| |
Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Penilai maupun
Usaha Jasa Penilai sebagaimana diatur dalam angka 5 peraturan ini wajib dilaporkan kepada
Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.
|
| |
Dalam hal Usaha Jasa Penilai tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf h peraturan ini, maka Penilai yang sudah
terdaftar di Bapepam yang berkedudukan sebagai Penilai pada Usaha Jasa Penilai tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal. |
| |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
|
| |
|
| |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 2005
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
|