| PERATURAN NOMOR VIII.C.2: |
| INDEPENDENSI PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL |
| Kep- 394/BL/2008, 6 Oktober 2008 |
| 1. |
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Jangka waktu Periode Penugasan Penilaian Profesional: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Penilai wajib mempertahankan sikap independen. |
||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Dalam memberikan jasa profesional, Penilai dilarang menggunakan tenaga penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik lain. |
||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Penilai tidak independen selama Periode Penugasan Penilaian Profesionalnya, apabila Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, atau Orang Dalam Kantor Jasa Penilai Publik: |
||||||||||||||||||||||||||
|
| 6. |
Sistim Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilai Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Jasa Penilai Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Jasa Penilai Publik tersebut. |
||||||
| 7. | Pembatasan Penugasan Penilaian Profesional | ||||||
|
|||||||
| 8. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 6 Oktober 2008 |
|||||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||||
| ttd | |||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |