| 1. |
Notaris yang melakukan
kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. |
| 2. |
Persyaratan Notaris
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut: |
| |
| a. |
telah diangkat
sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman dan telah diambil
sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang; |
| b. |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan; |
| c. |
memiliki akhlak dan
moral yang baik; |
| d. |
wajib memiliki
keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat
dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam; |
| e. |
sanggup secara
terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL)
di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal; |
| f. |
sanggup melakukan
pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan
Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen; |
| g. |
telah menjadi
atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI);
dan |
| h. |
bersedia untuk
diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia atas pemenuhan Peraturan
Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka
melaksanakan kegiatannya. |
|
| 3. |
Permohonan pendaftaran
Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam
dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.D.1-1
lampiran 1 peraturan ini. |
| 4. |
Permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, disertai dokumen
sebagai berikut : |
| |
| a. |
Nomor Pokok Wajib
Pajak; |
| b. |
surat keputusan
pengangkatan selaku Notaris dari Menteri Kehakiman dan Berita
Acara Sumpah Notaris dari instansi yang berwenang; |
| c. |
surat pernyataan
bahwa Notaris tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang
keuangan; |
| d. |
sertifikat program
pelatihan di bidang Pasar Modal yang diakui Bapepam; |
| e. |
surat pernyataan
bahwa Notaris sanggup mengikuti secara terus menerus program
Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan
peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; |
| f. |
surat pernyataan
bahwa Notaris sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta
senantiasa bersikap independen dalam melakukan kegiatannya; |
| g. |
bukti keanggotaan
Ikatan Notaris Indonesia (INI), (jika ada); |
| h. |
surat pernyataan
bahwa Notaris bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia
(INI) setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari
Bapepam dan akan menyampaikan bukti keanggotaan tersebut kepada
Bepapam; dan |
| i. |
surat pernyataan
bahwa Notaris bersedia diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI)
atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik
Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya. |
|
| 5. |
Dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat,
maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat
pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
| |
|
a. |
permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor
VIII.D.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau |
|
b. |
permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
VIII.D.1-3 lampiran 3 peraturan ini. |
|
|
6. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3
peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor
VIII.D.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
|
7. |
Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi
dari Notaris wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya perubahan tersebut. |