PERATURAN NOMOR VIII.D.1 :
PENDAFTARAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL

 
1.

Notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

2.

Persyaratan Notaris sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut:

 
a.

telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang;

b.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

c. memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.

wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam;

e.

sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

f.

sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;

g.

telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan

h.

bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.

3.

Permohonan pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.D.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

4.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut :

 
a. Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.

surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari Menteri Kehakiman dan Berita Acara Sumpah Notaris dari instansi yang berwenang;

c.

surat pernyataan bahwa Notaris tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

d.

sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal yang diakui Bapepam;

e.

surat pernyataan bahwa Notaris sanggup mengikuti secara terus menerus program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal;

f.

surat pernyataan bahwa Notaris sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dalam melakukan kegiatannya;

g.

bukti keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia (INI), (jika ada);

h.

surat pernyataan bahwa Notaris bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Bapepam dan akan menyampaikan bukti keanggotaan tersebut kepada Bepapam; dan

i.

surat pernyataan bahwa Notaris bersedia diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

6.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

7.

Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Notaris wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.

 
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
 
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

KEMBALI KE MENU