Akuntan yang
memeriksa Laporan Keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak
lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib
menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
a.
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan
pelaksanaannya;
b.
hal-hal
yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
2.
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, harus disusun sesuai
dengan Formulir Nomor : X.J.1-1 lampiran peraturan ini.
3.
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, bersifat
rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bapepam.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996