PERATURAN NOMOR X.J.1:

LAPORAN KEPADA BAPEPAM OLEH AKUNTAN

1.

Akuntan yang memeriksa Laporan Keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:

 
a.

pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya;

b.

hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.

2.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, harus disusun sesuai dengan Formulir Nomor : X.J.1-1 lampiran peraturan ini.

3.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bapepam.

 
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
 
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
 
I Putu Gede Ary Suta
NIP 060065493

KEMBALI KE MENU