PERATURAN NOMOR X.J.2 :
LAPORAN BERKALA KEGIATAN AKUNTAN
Nomor Kep- 395/BL/2008, tanggal 6 Oktober 2008

1.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
a.

Laporan Berkala Kegiatan Akuntan adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan yang berkaitan dengan penugasan Akuntan termasuk penugasan profesional, selama satu tahun terhitung sejak 1 April sampai dengan 31 Maret atau sejak terdaftar di Bapepam dan LK apabila terdaftar kurang dari satu tahun.

b.

Klien adalah pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam dan LK serta Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.

2.

Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Akuntan atas penugasan dari Klien yang meliputi:

 
a.

Laporan Jasa Atestasi dengan opini, yang disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.2-1 lampiran 1;

b.

Laporan Jasa Atestasi dengan tanpa opini, yang disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.2-2 lampiran 2; dan

c.

Laporan Jasa Non Atestasi, yang disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.2-3 lampiran 3.

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib disampaikan setiap tahun kepada kepada Bapepam dan LK paling lambat pada tanggal 15 April tahun berikutnya. Dalam hal tanggal 15 April jatuh pada hari libur maka Laporan Berkala Kegiatan Akuntan disampaikan pada satu hari kerja berikutnya.

4.

Laporan Berkala Kegiatan Akuntan wajib disertai dengan laporan dalam format digital dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.2-4 lampiran 4.

5.

Dalam hal Akuntan bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memiliki lebih dari satu rekan yang terdaftar di Bapepam dan LK maka Laporan Berkala Kegiatan Akuntan dapat disampaikan secara bersamaan dalam satu surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik.

6.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Oktober 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

KEMBALI KE MENU