| PERATURAN NOMOR X.J.4: |
| LAPORAN BERKALA KEGIATAN PENILAI |
| Kep- 396/BL/2008, 6 Oktober 2008 |
| 1. | Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: | ||||
|
|||||
| 2. |
Penilai yang terdaftar di Bapepam dan LK wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sesuai ruang lingkup kegiatan penilaian atas penugasan dari Klien yaitu: |
||||
|
|||||
| 3. |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib disampaikan setiap tahun kepada Bapepam dan LK paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka Laporan Berkala Penilai disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. |
||||
| 4. |
Laporan Berkala Kegiatan Penilai wajib disertai dengan laporan dalam format digital dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.4-3 lampiran 3. |
||||
| 5. |
Dalam hal Penilai bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki lebih dari satu rekan yang terdaftar di Bapepam dan LK maka Laporan Berkala Kegiatan Penilai dapat disampaikan secara bersamaan dalam satu surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik. |
||||
| 6. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 6 Oktober 2008 |
|||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||
| ttd | |||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |