PERATURAN NOMOR X.J.4:
LAPORAN BERKALA KEGIATAN PENILAI
Kep- 396/BL/2008, 6 Oktober 2008

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Laporan Berkala Kegiatan Penilai adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan yang berkaitan dengan penugasan Penilai termasuk penugasan profesional selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Bapepam dan LK apabila terdaftar kurang dari satu tahun.

b.

Klien adalah pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam dan LK serta Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.

2.

Penilai yang terdaftar di Bapepam dan LK wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sesuai ruang lingkup kegiatan penilaian atas penugasan dari Klien yaitu:

 
a.

Laporan Penilaian Properti, yang disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.4-1 lampiran 1; dan/atau

b.

Laporan Penilaian Usaha, yang disusun dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.4-2 lampiran 2;

3.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib disampaikan setiap tahun kepada Bapepam dan LK paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka Laporan Berkala Penilai disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

4.

Laporan Berkala Kegiatan Penilai wajib disertai dengan laporan dalam format digital dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dengan menggunakan Formulir Nomor: X.J.4-3 lampiran 3.

5.

Dalam hal Penilai bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki lebih dari satu rekan yang terdaftar di Bapepam dan LK maka Laporan Berkala Kegiatan Penilai dapat disampaikan secara bersamaan dalam satu surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik.

6.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Oktober 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

KEMBALI KE MENU