PERATURAN NOMOR I-A
TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG
DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT
KETENTUAN UMUM PENCATATAN
| II.1. |
Efek Bersifat Ekuitas yang dapat dicatatkan di Bursa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini meliputi: |
||||
|
|||||
| II.2. |
Dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa berwenang menyetujui atau menolak permohonan pencatatan termasuk penempatannya pada Papan Utama atau Papan Pengembangan setelah melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat atau diperoleh Bursa dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan. |
||||
| II.3. |
Perusahaan Tercatat wajib mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkannya dan telah disetor penuh (company listing), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
| II.4. |
Pencatatan saham yang berasal dari pelaksanaan waran, obligasi konversi, ESOP/MSOP, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, wajib dilakukan secara Pra-Pencatatan. |
||||
| II.5. |
Pra-Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.4. di atas adalah persetujuan atas rencana pencatatan yang diberikan Bursa sebelum saham atas pelaksanaan Efek diterbitkan. Saham tersebut efektif dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa setelah dilakukan penerbitan saham baru. |
||||
| II.6. |
Dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan peraturan pencatatan ini, Bursa dapat meminta Komite Pencatatan Efek untuk memberikan pendapat atau pertimbangan. |
||||
| II.7. |
Setiap 1 (satu) Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang tercatat di Bursa harus memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh 1 (satu) saham. |
||||
| II.8. |
Perusahaan Tercatat dilarang melakukan perubahan nilai nominal (stock split atau reverse stock) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak saham Perusahaan Tercatat diperdagangkan di Bursa. |
||||
| II.9. |
Bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya telah diperdagangkan di Bursa dilarang melakukan perubahan nilai nominal (stock split atau reverse stock) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak Perusahaan Tercatat yang bersangkutan melakukan perubahan nilai nominal terakhir. |
||||
| II.10. |
Kewajiban Perusahaan Tercatat adalah mematuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal pada umumnya dan Peraturan Bursa pada khususnya. |
Daftar Isi Peraturan Pencatatan |