UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1999

TENTANG

BANK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;

2.

Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;

3.

Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;

4.

Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;

5.

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku;

6.

Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;

7.

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;

8.

Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

9.

Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;

10.

Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga;

11.

Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;

12.

Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.

Pasal 2

(1)

Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp.

  Penjelasan:
Satu rupiah terdiri atas 100 (seratus) sen.
(2)

Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan wilayah negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk kapal yang berbendera Republik Indonesia.

(3)

Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang memuat antara lain:

 
a.

pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta asing di tempat dan kegiatan usaha tertentu;

b.

penggunaan mata uang ASEAN dalam rangka ekspor dan/atau impor di kawasan ASEAN;

c.

antisipasi terhadap kemungkinan integrasi ekonomi.

(4)

Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Penjelasan:
Dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah, pihak yang meragukan tersebut dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia.

 

Ketidaksepakatan para pihak yang melakukan transaksi tidak dianggap sebagai penolakan menerima rupiah.

(5)

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a. penetapan wilayah dan/atau daerah tertentu;
b. tempat usaha atau kegiatan usaha tertentu;
c. perjanjian perdagangan barang dan jasa.

Pasal 3

(1)

Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia.

(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

penetapan jumlah uang rupiah yang dapat dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia;

b.

prosedur perizinan membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Indonesia;

c.

sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemindahan uang rupiah dari atau ke luar negeri tanpa izin.

   

DAFTAR ISI UUBI