UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999
 TENTANG BANK INDONESIA

BAB II

STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL

Pasal 4

(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia.
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai
lender of last resort
.

 

Bank sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya bank sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu.

 

Di Indonesia hanya ada satu bank sentral dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebut Bank Indonesia.

(2)

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

 

Penjelasan:
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang tugasnya berada di luar pemerintahan dan lembaga lain sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Selain itu, laporan keuangan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)

Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.

 

Penjelasan:
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.

Pasal 5

(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2)

Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.

 

Yang dimaksud dengan kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia adalah kantor-kantor cabang Bank Indonesia di daerah atau kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri.

 

Pada kantor-kantor tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Pasal 6

(1)

Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

Penjelasan:
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum undang-undang ini diberlakukan.

(2)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan sumber lain untuk tambahan modal dapat berupa hasil revaluasi aset dan/atau setoran modal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  Selain itu, sumber lain tersebut dimaksudkan pula untuk menampung kemungkinan perubahan standar akuntansi keuangan tentang modal.
 

Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, Bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

(3)

Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain:

 
a.

perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia;

b. persyaratan dan tata cara revaluasi aset;
c.

persyaratan penambahan modal yang berasal dari sumber-sumber lain.

   

DAFTAR ISI UUBI