UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 |
BAB II |
STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL |
Pasal 4 |
(1) | Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. |
Penjelasan: |
|
Bank sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya bank sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu. |
|
Di Indonesia hanya ada satu bank sentral dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebut Bank Indonesia. |
|
(2) |
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. |
Penjelasan: |
|
Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
Selain itu, laporan keuangan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
(3) |
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini. |
Penjelasan: |
Pasal 5 |
(1) | Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. |
(2) |
Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. |
Yang dimaksud dengan kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia adalah kantor-kantor cabang Bank Indonesia di daerah atau kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri. |
|
Pada kantor-kantor tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan wewenangnya. |
Pasal 6 |
(1) |
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
(2) |
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
Selain itu, sumber lain tersebut dimaksudkan pula untuk menampung kemungkinan perubahan standar akuntansi keuangan tentang modal. | |||||||
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, Bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. |
|||||||
(3) |
Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
|
|||||||