UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB IV

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

Pasal 10

(1)

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang:

 
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
 

Penjelasan:
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter.

 

Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

 

Dalam hal terjadi perbedaan, Bank Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

b.

melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 
1)

operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

 

Penjelasan:
Termasuk dalam pengertian operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.

2) penetapan tingkat diskonto;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of last resort.

3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.

(2)

Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.

 

Penjelasan:
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara lain:

 
a.

tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;

b.

tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;

c.

instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;

d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e.

penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;

f.

penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;

g.

pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;

h.

pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada prinsip syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan.

Pasal 11

(1)

Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

 

Penjelasan:
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar
.

 

Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.

 

Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.

 

Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut.

(2)

Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.

 

Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.

(3)

 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, termasuk di dalamnya persyaratan tingkat kesehatan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan persyaratan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;

b.

jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil, dan biaya lainnya;

c.

jenis agunan berupa surat berharga dan/atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi;

d. tata cara pengikatan agunan.

Pasal 12

Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.

Penjelasan:
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan kebijakan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut, antara lain berupa:

a.

dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;

b.

dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;

c.

dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.

Penetapan kebijakan-kebijakan tersebut di atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pasal 13

(1) Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.

 

Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional.

 

Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah yang oleh Bank Indonesia dianggap cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.

(2)

Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.

 

Penjelasan:
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan dengan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan suratsurat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar

(3)

Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.

 

Penjelasan:
Pinjaman luar negeri yang diterima Bank Indonesia pada ayat ini adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai badan hukum.

 

Pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter. Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 14

(1)

Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Penjelasan:
Survei yang dimaksud dalam pasal ini dapat berupa pengumpulan informasi yang bersifat makro atau mikro seperti survei mengenai kegiatan usaha, survei konsumen, survei perkembangan harga aset, dan survei-survei lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia termasuk survei dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan statistik neraca pembayaran.

(2)

Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah lembaga survei yang independen, kompeten, dan profesional.

(3)

Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Keterangan dan data yang diminta oleh Bank Indonesia bukan untuk maksud pemeriksaan melainkan untuk kepentingan statistik.

(4)

Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan undang-undang pada ayat ini adalah undangundang lain yang mewajibkan pihak yang mempunyai keterangan dan data yang bersifat rahasia untuk mengungkapkannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan

(5)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

tata cara pengumpulan dan penyampaian data;

b.

koordinasi dan kerja sama pengumpulan data dengan pihak-pihak lain apabila diperlukan;

c.

persyaratan bagi pihak ketiga sebagai pelaksana survei.

   

DAFTAR ISI UUBI