UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
BAB IV |
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER |
Pasal 10 |
(1) |
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. |
||||||||||||||||||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 11 |
(1) |
Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender. |
|||||||||
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya. |
|||||||||
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||||||
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut. |
|||||||||
(2) |
Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional. |
|||||||||
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|
Pasal 12 |
||||||
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. |
||||||
Penjelasan: |
||||||
|
||||||
Penetapan kebijakan-kebijakan tersebut di atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. |
Pasal 13 |
(1) | Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. |
Penjelasan: |
|
Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional. |
|
Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah yang oleh Bank Indonesia dianggap cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter. |
|
(2) |
Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa. |
Penjelasan: |
|
(3) |
Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri. |
Penjelasan: |
|
Pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter. Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. |
Pasal 14 |
(1) |
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(2) |
Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(3) |
Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(4) |
Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(5) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|