UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
BAB V |
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN |
Pasal 15 |
(1) |
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang : |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
(2) |
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||||||||
|
Pasal 16 |
||||
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. |
||||
Penjelasan: |
||||
Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring lintas negara mencakup antara lain: |
||||
|
||||
Pasal 17 |
(1) |
Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. |
||||||
(2) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
|
Pasal 18 |
(1) |
Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. |
||||||
(2) |
Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
|
Pasal 19 |
||||||
Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. |
||||||
Penjelasan: |
||||||
Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang logam adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel dan bahan lainnya. |
||||||
Harga uang adalah nilai nominal atau pecahan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. |
||||||
Ciri uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mengamankan uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat, dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
||||||
Pasal 20 |
||||||
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. |
||||||
Penjelasan: |
||||||
|
||||||
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali. |
||||||
Pasal 21 |
||||||
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai. |
||||||
Pasal 22 |
||||||
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. |
||||||
Penjelasan: |
||||||
Pasal 23 |
(1) |
Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama. |
||||||||
(2) |
Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan. |
||||||||
(3) |
Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan. |
||||||||
(4) |
Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. |
||||||||
(5) |
Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|