UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB V

TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Pasal 15

(1)

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang :

 
a.

melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;

 

Penjelasan:
Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.

b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
 

Penjelasan:
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
 

Penjelasan:
Penetapan penggunaan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Dalam wewenang ini termasuk membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.

 

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pada ayat (1) ini, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

(2)

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia dan prosedur pemberian persetujuan oleh Bank Indonesia;

b.

cakupan wewenang dan tanggung jawab penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk tanggung jawab yang berkaitan dengan manajemen risiko;

c.

persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;

d.

penyelenggara jasa sistem pembayaran yang wajib menyampaikan laporan kegiatan;

e.

 jenis laporan kegiatan yang perlu disampaikan kepada Bank Indonesia dan tata cara pelaporannya;

f.

jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronis seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, kartu pra bayar dan uang elektronik;

g. persyaratan keamanan alat pembayaran;
h.

sanksi administratif berupa denda bagi pelanggaran ketentuan pada huruf a, huruf d, dan huruf f tersebut di atas.

Pasal 16

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.

Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring lintas negara mencakup antara lain:

a.

penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau Bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional;

b.

pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral dan/atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.

Pasal 17

(1)

Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

(2)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain;

b.

persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring;

c.

tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.

Pasal 18

(1)

Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.

(2)

Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Persetujuan Bank Indonesia kepada pihak lain dapat diberikan atas dasar permintaan atau permohonan pihak lain atau dapat berupa penunjukan oleh Bank Indonesia dan persetujuan tersebut hanya diberikan apabila untuk daerah tertentu Bank Indonesia belum dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :

 
a.

persyaratan bagi pihak lain yang dapat menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank;

b.

tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank;

c.

mekanisme untuk meminimalkan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban Bank dalam penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.

Pasal 19

Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan macam uang adalah jenis uang yang dikeluarkan Bank Indonesia yaitu uang kertas dan uang logam.

Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang logam adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel dan bahan lainnya.

Harga uang adalah nilai nominal atau pecahan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Ciri uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mengamankan uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat, dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 20

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Penjelasan:
Sebagai konsekuensi dari ketentuan pasal ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk:

a.

melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;

b.

melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;

c.

menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali.

Pasal 21

Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai.

Pasal 22

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Penjelasan:
Pengertian uang yang hilang atau musnah adalah uang yang karena suatu sebab, fisik dan/atau tanda keasliannya telah hilang atau musnah. Namun, Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang yang karena suatu sebab telah rusak sebagian tetapi tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Adapun besarnya penggantian atas uang yang rusak tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 23

(1)

Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

(2)

Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.

(3)

Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.

(4)

Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

(5)

Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a.

pengumuman mengenai uang yang akan ditarik dari peredaran;

b. prosedur penukaran uang;
c.

 tempat dan waktu penukaran uang yang ditarik dari peredaran.

   

DAFTAR ISI UUBI