UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB VI

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pasal 24

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penjelasan:
Dalam hal ini, pengaturan dan pengawasan Bank mengacu pada Undangundang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.

Pasal 25

(1)

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian.

 

Penjelasan:
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.

 

Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil.

 

Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional.

(2)

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok berbagai ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain memuat:

 
a. perizinan Bank;
b.

kelembagaan Bank, termasuk kepengurusan dan kepemilikan;

c. kegiatan usaha Bank pada umumnya;
d. kegiatan usaha Bank berdasarkan prinsip syariah;
e. merger, konsolidasi, dan akuisisi Bank;
f. sistem informasi antarbank;
g. tata cara pengawasan Bank;
h. sistem pelaporan Bank kepada Bank Indonesia;
i. penyehatan perbankan;
j.

pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum Bank;

k.

lembaga-lembaga pendukung sistem perbankan.

Pasal 26

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia:

a. memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
 

Penjelasan:
Pemberian dan pencabutan izin usaha Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia.

b. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
 

Penjelasan:
Pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia.

 

Dalam pengertian izin pembukaan kantor Bank termasuk pula persetujuan mengenai peningkatan status kantor Bank.

c.

memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

 

Penjelasan:
Pemberian persetujuan kepemilikan dan kepengurusan Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia.

d.

memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

 

Penjelasan:
Dalam pengertian izin untuk melakukan kegiatan usaha tertentu termasuk izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank devisa, penitipan, melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan kegiatankegiatan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.

Pasal 28

(1)

Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2)

Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi dari Bank.

 

Penjelasan:
Ketentuan ini diterapkan apabila perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi tersebut mendapat fasilitas tertentu dari Bank atau dapat diduga mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank.

Pasal 29

(1)

Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

 

Penjelasan:
Tujuan pemeriksaan terhadap Bank adalah untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan untuk mengetahui kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan Bank oleh Bank Indonesia meliputi antara lain buku-buku, berkas-berkas, warkat, catatan, dokumen dan data elektronis, termasuk salinan-salinannya.

(2)

Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur Bank.

 

Penjelasan:
Pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur Bank dilakukan secara selektif dan dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

(3) Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan kepada pemeriksa:
 
a. keterangan dan data yang diminta;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan keterangan dan data termasuk data elektronis dan penjelasan yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

b.

kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;

c. hal-hal lain yang diperlukan.
 

Penjelasan:
Hal-hal lain yang diperlukan antara lain adalah penyediaan ruang kerja dan salinan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Pasal 30

(1)

Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah pihakpihak yang oleh Bank Indonesia dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan, misalnya Akuntan Publik.

 

Pemeriksaan oleh pihak lain dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pemeriksa dari Bank Indonesia.

(2)

Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.

(3)

Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara lain:

 
a.

kriteria tentang pihak yang ditugasi sebagai pemeriksa;

b. kode etik pemeriksa Bank;
c.

sanksi yang dikenakan bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan pemeriksaan.

Pasal 31

(1)

Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

 

Penjelasan:
Yang termasuk dalam transaksi tertentu antara lain adalah transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.

(2)

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan tersebut.

(3)

Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

(1)

Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank.

 

Penjelasan:
Sistem informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha Bank. Informasi antarbank tersebut antara lain berupa:

 
a.

informasi Bank, untuk mengetahui keadaan dan status Bank;

b.

informasi kredit, untuk mengetahui status dan keadaan debitur Bank guna mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan;

c.

informasi pasar uang, untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.

(2)

Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.

 

Penjelasan:
Perluasan sistem informasi kepada lembaga lain di bidang keuangan diperlukan karena adanya keterkaitan antara kegiatan usaha Bank dan lembaga tersebut.

(3)

Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan/atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 33

Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.

Pasal 34

(1)

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.

 

Penjelasan:
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

 

Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang akan diatur dalam undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.

 

Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan. Adapun tugas mengatur akan tetap dilakukan oleh Bank Indonesia.

(2)

Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.

Pasal 35

Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
 

DAFTAR ISI UUBI