UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB VII

DEWAN GUBERNUR

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Pasal 37

(1)

Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.

(2)

Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.

 

Penjelasan:
Dalam hal Gubernur berhalangan, tugas Gubernur diserahkan kepada Deputi Gubernur Senior dengan berita acara serah terima.

(3)

Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud berhalangan adalah apabila Gubernur:

 
a. menjalani masa cuti;
b.

menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut-turut;

c.

melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja;

d.

diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana.

(4)

Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur.

Pasal 38

(1)

Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

 

Penjelasan:
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

(2)

Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain:

 
a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b. pendelegasian wewenang;
c. kode etik Dewan Gubernur.

Pasal 39

(1)

Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.

(2)

Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur.

(3)

Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan atau orang di luar Bank Indonesia yang memiliki kapasitas tertentu yang menyediakan jasanya untuk mewakili Gubernur antara lain dalam berperkara di muka pengadilan.

 

Hal-hal yang dapat didelegasikan adalah tugas Bank Indonesia yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Dewan Gubernur, tetapi sifat dari tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh pejabat Bank Indonesia atau badan lain, misalnya saksi ahli, penyediaan atau pengedaran uang kecil di daerah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia.

 

Pemberian kuasa kepada pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dikuasakan tersebut pada umumnya dilakukan secara langsung.

(4)

Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan hak substitusi adalah hak dari penerima kuasa untuk menunjuk seseorang atau lebih untuk menggantikannya dalam melaksanakan tugas pemberi kuasa tanpa menghilangkan haknya sebagai penerima kuasa.

Pasal 40

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:

a. warga negara Indonesia;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

b. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan memiliki akhlak dan moral yang tinggi adalah seseorang yang dapat dipercaya baik dalam ucapan maupun tindakannya.

 

Yang bersangkutan senantiasa melaksanakan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara adil serta tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupannya sehari-hari.

c.

memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

 

Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas bank sentral.

Pasal 41

(1)

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Untuk setiap jabatan Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior, Presiden menyampaikan paling kurang 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior. Usul Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.

 

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui salah satu atau menolak seluruh calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul diterima.

 

Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior untuk melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior.

 

Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior oleh Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.

(2)

Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Gubernur menyampaikan paling banyak 3 (tiga) nama calon untuk setiap jabatan Deputi Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Deputi Gubernur berakhir. Calon Deputi Gubernur yang diusulkan oleh Gubernur berasal dari pejabat Bank Indonesia yang memenuhi syarat menurut undang-undang ini.

 

Tata cara persetujuan dan pengangkatan untuk calon Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana terdapat dalam Penjelasan ayat (1) alinea 2, 3, dan 4 berlaku juga untuk Deputi Gubernur.

(3)

Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.

 

Penjelasan:
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior yang diusulkan,

 

Presiden mengajukan paling kurang 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon baru Gubernur atau Deputi Gubernur Senior selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak calon Deputi Gubernur yang diusulkan, Gubernur mengajukan paling banyak 3 (tiga) calon baru Deputi Gubernur selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan salah satu calon yang diusulkan atau menolak seluruh calon selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul kedua diterima Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)

Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan mengangkat untuk jabatan yang lebih tinggi adalah apabila Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur diangkat menjadi Gubernur, atau Deputi Gubernur diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior.

 

Periode masa jabatan Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur sebelum diangkat ke jabatan yang lebih tinggi tersebut tidak diperhitungkan dalam periode masa jabatan baru.

 

Pengangkatan calon yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi anggota Dewan Gubernur dilakukan oleh Presiden selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Gubernur yang akan digantikan.

(5)

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyakbanyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(6)

Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.

 

Penjelasan:
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia

Pasal 42

(1)

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(2)

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

 

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.

Pasal 43

(1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan:
 
a.

sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara;

b.

sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.

  Penjelasan: huruf a dan huruf b
 

Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis, misalnya kebijakan umum di bidang moneter.

 

Pengertian prinsipil dan strategis adalah kebijakankebijakan Bank Indonesia yang mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar Bank Indonesia. Adapun kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil termasuk antara lain kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan Bank.

 

Untuk hal-hal lain tidak perlu dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, tetapi cukup ditetapkan dalam rapat bidang yang dipimpin oleh tiap-tiap Deputi Gubernur sesuai dengan kewenangannya atau rapat antarbidang terbatas yang dapat dihadiri anggota Dewan Gubernur yang terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada rapat Dewan Gubernur mingguan untuk diketahui.

(2)

Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi misalnya melalui konferensi jarak jauh (
teleconference
). Hal ini memungkinkan anggota Dewan Gubernur dapat mengikuti rapat Dewan Gubernur tanpa selalu harus hadir secara fisik dalam ruang rapat yang sama.

(3)

Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

 

Penjelasan:
Pengertian Gubernur pada ayat ini termasuk Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur yang bertindak sebagai pemimpin rapat menggantikan Gubernur yang karena sesuatu hal berhalangan hadir.

(4)

Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah situasi dan kondisi kritis yang apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank Indonesia maupun terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan undang-undang ini.

(5)

Kebijakan dan/atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan selambatlambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.

(6)

Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Pasal 43

(1)

Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi.

(2)

Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

 

Penjelasan:
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 
a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai;
b. peraturan kepegawaian;
c.

sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.

Pasal 45

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/ atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.

Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang dengan iktikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pengambilan keputusan dapat dianggap telah memenuhi iktikad baik apabila:

a.

dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme;

b.

dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif;

c.

diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat;

d. dilengkapi dengan sistem pemantauan.

Yang dimaksud dengan pejabat Bank Indonesia adalah pegawai Bank Indonesia yang berdasarkan keputusan Dewan Gubernur diangkat untuk jabatan tertentu dan diberi hak mengambil keputusan sesuai dengan batas wewenangnya.

Pasal 46

(1)

Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.

(2)

Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

(3)

Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.

Pasal 47

(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
 
a.

mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25% (dua puluh lima perseratus).

b.

merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;

 

Penjelasan:
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.

 

Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.

c. menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
 

Penjelasan:
Larangan dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak politik yang bersangkutan dalam memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.

(2)

Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan/atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Pasal 48

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Penjelasan:
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).

Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugastugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 49

Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Pasal 50

(1)

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

 

Penjelasan:
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2)

Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

(3)

Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan berhalangan adalah apabila Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior:

 
a. menjalani masa cuti tahunan;
b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut-turut;
c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa.
 

Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur.

   

Pasal 51

(1)

Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.

(2)

Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

   

DAFTAR ISI UUBI