UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
BAB VII |
DEWAN GUBERNUR |
Pasal 36 |
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. |
Pasal 37 |
(1) |
Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. |
||||||||
(2) |
Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(3) |
Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|
|||||||||
(4) |
Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur. |
||||||||
Penjelasan: |
Pasal 38 |
(1) |
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
(2) |
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
|
Pasal 39 |
(1) |
Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan. |
(2) |
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur. |
(3) |
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu. |
Penjelasan: |
|
Hal-hal yang dapat didelegasikan adalah tugas Bank Indonesia yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Dewan Gubernur, tetapi sifat dari tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh pejabat Bank Indonesia atau badan lain, misalnya saksi ahli, penyediaan atau pengedaran uang kecil di daerah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia. |
|
Pemberian kuasa kepada pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dikuasakan tersebut pada umumnya dilakukan secara langsung. |
|
(4) |
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi. |
Penjelasan: |
Pasal 40 |
||||||||||||||||
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain: |
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Pasal 41 |
(1) |
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Penjelasan: |
|
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui salah satu atau menolak seluruh calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul diterima. |
|
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior untuk melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon Gubernur atau calon Deputi Gubernur Senior. |
|
Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior oleh Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden. |
|
(2) |
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Penjelasan: |
|
Tata cara persetujuan dan pengangkatan untuk calon Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana terdapat dalam Penjelasan ayat (1) alinea 2, 3, dan 4 berlaku juga untuk Deputi Gubernur. |
|
(3) |
Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru. |
Penjelasan: |
|
Presiden mengajukan paling kurang 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon baru Gubernur atau Deputi Gubernur Senior selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak calon Deputi Gubernur yang diusulkan, Gubernur mengajukan paling banyak 3 (tiga) calon baru Deputi Gubernur selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan salah satu calon yang diusulkan atau menolak seluruh calon selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak usul kedua diterima Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
(4) |
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). |
Penjelasan: |
|
Periode masa jabatan Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur sebelum diangkat ke jabatan yang lebih tinggi tersebut tidak diperhitungkan dalam periode masa jabatan baru. |
|
Pengangkatan calon yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi anggota Dewan Gubernur dilakukan oleh Presiden selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Gubernur yang akan digantikan. |
|
(5) |
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyakbanyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
(6) |
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang. |
Penjelasan: |
Pasal 42 |
(1) |
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. |
(2) |
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut. |
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”. |
Pasal 43 |
(1) | Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan: | ||||
|
|||||
Penjelasan: huruf a dan huruf b | |||||
Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis, misalnya kebijakan umum di bidang moneter. |
|||||
Pengertian prinsipil dan strategis adalah kebijakankebijakan Bank Indonesia yang mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar Bank Indonesia. Adapun kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil termasuk antara lain kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan Bank. |
|||||
Untuk hal-hal lain tidak perlu dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, tetapi cukup ditetapkan dalam rapat bidang yang dipimpin oleh tiap-tiap Deputi Gubernur sesuai dengan kewenangannya atau rapat antarbidang terbatas yang dapat dihadiri anggota Dewan Gubernur yang terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada rapat Dewan Gubernur mingguan untuk diketahui. |
|||||
(2) |
Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(3) |
Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(4) |
Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(5) |
Kebijakan dan/atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan selambatlambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya. |
||||
(6) |
Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |
Pasal 43 |
(1) |
Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
(2) |
Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
|
Pasal 45 |
||||||||
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/ atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik. |
||||||||
Penjelasan: |
||||||||
Pengambilan keputusan dapat dianggap telah memenuhi iktikad baik apabila: |
||||||||
|
||||||||
Yang dimaksud dengan pejabat Bank Indonesia adalah pegawai Bank Indonesia yang berdasarkan keputusan Dewan Gubernur diangkat untuk jabatan tertentu dan diberi hak mengambil keputusan sesuai dengan batas wewenangnya. |
||||||||
Pasal 46 |
(1) |
Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan. |
(2) |
Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. |
(3) |
Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya. |
Pasal 47 |
(1) | Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
(2) |
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. |
||||||||||||||
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan/atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. |
Pasal 48 |
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap. |
Penjelasan: |
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugastugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. |
Pasal 49 |
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. |
Pasal 50 |
(1) |
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(2) |
Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. |
||||||||
(3) |
Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|
|||||||||
Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur. |
|||||||||
Pasal 51 |
(1) |
Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. |
(2) |
Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia. |
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |