UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 |
BAB VIII |
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH |
Pasal 52 |
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. |
Penjelasan: |
Pasal 53 |
Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. |
Penerimaan pinjaman luar negeri untuk kepentingan Pemerintah hanya dilakukan oleh Bank Indonesia atas permintaan Pemerintah. Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah berdasarkan undang-undang ini. |
Yang dimaksud dengan menyelesaikan kewajiban Pemerintah terhadap luar negeri adalah Bank Indonesia melakukan pembayaran kewajiban Pemerintah atas beban rekening Pemerintah pada Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah dan pemberi pinjaman. |
Pasal 54 |
(1) |
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. |
(2) |
Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. |
Pasal 55 |
(1) |
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. |
Penjelasan: |
|
(2) |
Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Penjelasan: |
|
(3) |
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Penjelasan: |
|
Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder. |
|
(4) |
Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali di pasar sekunder. |
Penjelasan: |
|
(5) |
Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal demi hukum. |
Penjelasan: |
Pasal 56 |
(1) | Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. |
(2) |
Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum. |
Penjelasan: |
|