UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA

BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

Pasal 52

Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.

Penjelasan:
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia menatausahakan rekening Pemerintah.

Pasal 53

Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.

Penerimaan pinjaman luar negeri untuk kepentingan Pemerintah hanya dilakukan oleh Bank Indonesia atas permintaan Pemerintah. Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.

Yang dimaksud dengan menyelesaikan kewajiban Pemerintah terhadap luar negeri adalah Bank Indonesia melakukan pembayaran kewajiban Pemerintah atas beban rekening Pemerintah pada Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah dan pemberi pinjaman.

Pasal 54

(1)

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

(2)

Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Pasal 55

(1)

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.

(2)

Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3)

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Penjelasan:
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba perusahaan negara, dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat utang negara.

 

Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.

(4)

Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali di pasar sekunder.

 

Penjelasan:
Dalam hal Bank Indonesia membeli surat-surat utang negara di pasar sekunder semata-mata untuk tujuan pelaksanaan kebijakan moneter.

(5)

Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.

 

Penjelasan:
Pembatalan demi hukum dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau masyarakat kepada Mahkamah Agung.

Pasal 56

(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
(2)

Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.

 

Penjelasan:
Pembatalan demi hukum dalam ayat ini dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau masyarakat kepada Mahkamah Agung.

   

DAFTAR ISI UUBI