UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 |
BAB IX |
HUBUNGAN INTERNASIONAL |
Pasal 57 |
(1) |
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. |
||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||
|
|||||||||||
(2) |
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan/atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. |
||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||