UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA

BAB IX

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pasal 57

(1)

 Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.

 

Penjelasan:
Kerja sama Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional termasuk multilateral dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Kerja sama tersebut misalnya di bidang:

 
a.

 intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing;

b. penyelesaian transaksi lintas negara;
c. hubungan koresponden;
d.

tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugastugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan Bank;

e.

pelatihan/penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran.

(2)

Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan/atau lembaga multilateral  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

 

Penjelasan:
Keanggotaan Bank Indonesia pada lembaga multilateral dimaksud dilakukan berdasarkan kuasa Presiden sebagai kepala negara.

   

DAFTAR ISI UUBI