UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA

BAB X

AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN

Pasal 58

(1)

Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat:

 
a.

evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;

b.

rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.

 

Penjelasan:
Penyampaian informasi kepada masyarakat dimaksudkan agar masyarakat ikut serta memantau/mengawasi Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakannya karena masyarakat mempunyai hak untuk melakukan kontrol agar Bank Indonesia dapat menjadi lembaga yang dapat dipercaya dan berwibawa.

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Penyampaian informasi kepada Presiden bersifat informatif, sedangkan penyampaian informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan agar lembaga tinggi negara tersebut dapat mengawasi Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakannya.

(3)

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.

 

Penjelasan:
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara tertulis.

(4)

Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59

Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.

Penjelasan:
Pemeriksaan khusus atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui lebih  dalam mengenai suatu permasalahan atau suatu kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh Bank Indonesia.

Pasal 60

(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
(2)

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

 

Penjelasan:
Penyampaian anggaran tahunan Bank Indonesia yang telah ditetapkan Dewan Gubernur dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun yang lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran, sedangkan untuk Pemerintah dimaksudkan sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank Indonesia.

(3)

Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.

Pasal 61

(1)

Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia adalah neraca dan laporan penerimaan dan pengeluaran beserta lampiran-lampirannya.

 

Selisih lebih dari perhitungan antara penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun anggaran merupakan surplus yang dapat digunakan untuk Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan.

 

Dalam hal penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran, Bank Indonesia mengalami defisit yang dapat ditutup dari Cadangan Umum dan modal.

(2)

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.

 

Penjelasan:
Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan tugasnya memeriksa laporan keuangan Bank Indonesia dapat menggunakan jasa kantor akuntan publik yang memiliki reputasi internasional.

(3)

Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)

Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.

 

Penjelasan:
Laporan keuangan tahunan Bank Indonesia yang diumumkan kepada publik adalah laporan keuangan singkat yang terdiri atas neraca singkat dan laporan pokok-pokok penerimaan dan pengeluaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 62

(1)

Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:

 
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 

Penjelasan:
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia, serta penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

 

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang diperlakukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia.

 

Dalam undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

 

Pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi informasi.

(2)

Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.

 

Penjelasan:
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.

(3)

Apabila modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Kewajiban Pemerintah menutup kekurangan modal minimum Bank Indonesia dapat dilakukan dengan cara penerbitan surat utang negara yang dapat diperjual-belikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak laporan keuangan Bank Indonesia dipublikasikan.

 

Besar maksimum yang harus disetor oleh Pemerintah adalah selisih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan jumlah modal yang tersedia dalam laporan keuangan tersebut di atas.

(4)

Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.

 

Penjelasan:
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar pemenuhan kecukupan modal Bank Indonesia sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter dapat segera tercapai. Dalam hal modal Bank Indonesia sudah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sebagian besar dari surplus yang diperoleh Bank Indonesia diserahkan kepada negara melalui Pemerintah.

Pasal 63

Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Penjelasan:
Pengumuman neraca singkat mingguan dalam Berita Negara Republik Indonesia dimaksudkan sebagai publikasi resmi dalam rangka penyebarluasan neraca singkat tersebut kepada masyarakat.

Pasal 64

(1)

Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memberikan pembatasan terhadap penyertaan modal oleh Bank Indonesia dalam badan hukum atau badan lain tertentu. Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia adalah antara lain lembaga kliring, badan pemeringkat, dan lembaga penjamin simpanan. Penyertaan di luar badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah diperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)

Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.

   

DAFTAR ISI UUBI