UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 |
BAB X |
AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN |
Pasal 58 |
(1) |
Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat: |
||||
|
|||||
Penjelasan: |
|||||
(2) |
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(3) |
Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(4) |
Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 59 |
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan. |
Penjelasan: |
Pasal 60 |
(1) | Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. |
(2) |
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan. |
Penjelasan: |
|
(3) |
Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur. |
Pasal 61 |
(1) |
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. |
Penjelasan: |
|
Selisih lebih dari perhitungan antara penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun anggaran merupakan surplus yang dapat digunakan untuk Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan. |
|
Dalam hal penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran, Bank Indonesia mengalami defisit yang dapat ditutup dari Cadangan Umum dan modal. |
|
(2) |
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan. |
Penjelasan: |
|
(3) |
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
(4) |
Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa. |
Penjelasan: |
Pasal 62 |
(1) |
Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut: |
||||
|
|||||
Penjelasan: |
|||||
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang diperlakukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia. |
|||||
Dalam undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. |
|||||
Pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi informasi. |
|||||
(2) |
Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah. |
||||
Penjelasan: |
|||||
(3) |
Apabila modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||
Penjelasan: |
|||||
Besar maksimum yang harus disetor oleh Pemerintah adalah selisih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan jumlah modal yang tersedia dalam laporan keuangan tersebut di atas. |
|||||
(4) |
Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan. |
||||
Penjelasan: |
Pasal 63 |
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Penjelasan: |
Pasal 64 |
(1) |
Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Penjelasan: |
|
(2) |
Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan. |