UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 |
BAB XI |
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF |
Pasal 65 |
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). |
Pasal 66 |
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). |
Pasal 67 |
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Pasal 68 |
Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Pasal 69 |
Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
Penjelasan: |
Pasal 70 |
(1) |
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). |
(2) |
Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya. |
Pasal 71 |
(1) |
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
Yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah apabila seseorang atau badan yang dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||||||
(2) |
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). |
||||||||
(3) |
Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
|
Pasal 72 |
(1) |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undangundang ini. |
||||||||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||||||||
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang atau badan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (3) dan pihak-pihak yang ditunjuk dalam ketentuan pelaksanaan undang-undang ini. |
|||||||||||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Dewan Gubernur. |
||||||||||||||||
Penjelasan: |
|||||||||||||||||
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain: |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||