UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 73

Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut undang-undang ini.

Penjelasan:
Pengalihan aktiva dan pasiva Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Pasal 74

(1)

Kredit likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.

 

Penjelasan:
Dengan berlakunya undang-undang ini, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program.

 

Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara yang kondisi keuangannya sehat.

 

Pengalihan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pula pengalihan pinjaman penerusan yang dananya berasal dari luar negeri dan bantuan teknis dalam rangka penyaluran kredit program.

 

Mengingat pinjaman penerusan dan bantuan teknis tersebut melibatkan lembaga/pihak lain di luar Bank Indonesia, batas waktu pengalihannya kepada Badan Usaha Milik Negara ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait.

 

Tugas dan wewenang Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah antara lain adalah:

 
a.

melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;

b.

melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;

c.

mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan kredit program.

(2)

Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan/ atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir.

 

Penjelasan:
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program meliputi berbagai jenis (skim) yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri baik jangka waktu maupun suku bunganya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan jangka waktu KLBI tersebut adalah jangka waktu KLBI untuk masing-masing skim yang bersangkutan.

 

Selama KLBI tersebut belum dibayar kembali kepada Bank Indonesia, Bank yang bersangkutan membayar pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara.

 

Badan Usaha Milik Negara membayar pokok dan bunga KLBI yang terutang kepada Bank Indonesia pada waktu berakhirnya jangka waktu KLBI untuk tiap-tiap skim.

(3)

Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjadi beban Pemerintah.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan subsidi bunga dalam ayat ini adalah selisih antara suku bunga pasar dan suku bunga KLBI.

Pasal 75

(1)

Dengan berlakunya undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut:

 
a.

Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;

b.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;

c.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;

d.

2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.

(2)

Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak undangundang ini berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun.

(3)

Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.

Pasal 76

(1)

Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.

 

Penjelasan:
Adanya pengecualian untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan pada ayat ini dimaksudkan untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pada dasarnya adalah untuk meringankan beban rakyat.

(2)

Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Perpanjangan jangka waktu surat-surat utang negara diperlukan oleh Pemerintah apabila kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Bank Indonesia tersebut.

 

Tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia adalah dalam rangka :

 
a. pelaksanaan kredit program;
b.

pembayaran berbagai kewajiban dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c.

program jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat;

d. rekapitalisasi perbankan.
 

Berkaitan dengan empat butir di atas, huruf c dan huruf d adalah program restrukturisasi perbankan dengan bagian yang terbesar merupakan kewajiban pembayaran Bank Pemerintah.

 

Penyelesaian tagihan atas surat-surat utang negara yang dibeli oleh Bank Indonesia tersebut seharusnya diselesaikan sebelum jatuh tempo surat utang dimaksud. Penyelesaian ini hanya dapat dicapai apabila:

 
a.

instansi terkait seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Departemen Keuangan, dan sebagainya dapat melakukan pengamanan uang masyarakat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) secara optimal atau meminimumkan beban rakyat;

b. keberhasilan dalam memulihkan kondisi perekonomian nasional.
 

Dalam hal huruf a dan huruf b terpenuhi, tidak diperlukan pengaturan mengenai perpanjangan jatuh tempo. Namun untuk berjaga-jaga, dalam hal terjadi kondisi yang tidak diharapkan, diperlukan landasan hukum untuk mencari jalan keluar yang memungkinkan melakukan perpanjangan jatuh tempo.

(3)

Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.

Pasal 77

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, Bank Indonesia wajib  sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).

Pasal 78

(1)

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dalam undangundang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
 

DAFTAR ISI UUBI