UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
BAB XII |
KETENTUAN PERALIHAN |
Pasal 73 |
Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut undang-undang ini. |
Penjelasan: |
Pasal 74 |
(1) |
Kredit likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya undang-undang ini. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara yang kondisi keuangannya sehat. |
|||||||
Pengalihan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pula pengalihan pinjaman penerusan yang dananya berasal dari luar negeri dan bantuan teknis dalam rangka penyaluran kredit program. |
|||||||
Mengingat pinjaman penerusan dan bantuan teknis tersebut melibatkan lembaga/pihak lain di luar Bank Indonesia, batas waktu pengalihannya kepada Badan Usaha Milik Negara ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait. |
|||||||
Tugas dan wewenang Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah antara lain adalah: |
|||||||
|
|||||||
(2) |
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan/ atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir. |
||||||
Penjelasan: |
|||||||
Selama KLBI tersebut belum dibayar kembali kepada Bank Indonesia, Bank yang bersangkutan membayar pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara. |
|||||||
Badan Usaha Milik Negara membayar pokok dan bunga KLBI yang terutang kepada Bank Indonesia pada waktu berakhirnya jangka waktu KLBI untuk tiap-tiap skim. |
|||||||
(3) |
Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjadi beban Pemerintah. |
||||||
Penjelasan: |
Pasal 75 |
(1) |
Dengan berlakunya undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
(2) |
Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak undangundang ini berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun. |
||||||||
(3) |
Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur. |
Pasal 76 |
(1) |
Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
(2) |
Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||||||
Penjelasan: |
|||||||||
Tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia adalah dalam rangka : |
|||||||||
|
|||||||||
Berkaitan dengan empat butir di atas, huruf c dan huruf d adalah program restrukturisasi perbankan dengan bagian yang terbesar merupakan kewajiban pembayaran Bank Pemerintah. |
|||||||||
Penyelesaian tagihan atas surat-surat utang negara yang dibeli oleh Bank Indonesia tersebut seharusnya diselesaikan sebelum jatuh tempo surat utang dimaksud. Penyelesaian ini hanya dapat dicapai apabila: |
|||||||||
|
|||||||||
Dalam hal huruf a dan huruf b terpenuhi, tidak diperlukan pengaturan mengenai perpanjangan jatuh tempo. Namun untuk berjaga-jaga, dalam hal terjadi kondisi yang tidak diharapkan, diperlukan landasan hukum untuk mencari jalan keluar yang memungkinkan melakukan perpanjangan jatuh tempo. |
|||||||||
(3) |
Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo. |
||||||||
Penjelasan: |
Pasal 77 |
||||
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1). |
||||
Pasal 78 |
||||
|
||||
BAB XIII |
||||
KETENTUAN PENUTUP |
||||
Pasal 79 |
||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 |
||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||||
ttd | ||||
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE | ||||