BAB IV
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk:
 
a. Perseroan; atau
 

Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.

b. kontrak investasi kolektif.
 

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

 

Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

(2)

Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup.

 

Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.

(3)

Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(4)

Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

 

Agar pengelolahan dana kontrak investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional, pengelolahannya hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.

(5)

Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:

 
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.

Pasal 19

(1)

Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana.

(2)

Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.

(3)

Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:

 
a.

Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;

 

Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham Reksa Dana.

 

Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan.

 

Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa Dana.

b.

perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

 

Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.

c. keadaan darurat; atau
 

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

d.

terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

 

Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

 

Oleh karena itu, bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.

Pasal 20

(1)

Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana.

(2)

Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.

(3)

Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:

 
a.

Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;

 

Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana.

 

Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan.

 

Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana.

b.

perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

 

Yang dimaksud dengan “sebagian besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.

c. keadaan darurat; atau
 

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.

d.

terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

 

Yang dimaksud dengan “hal-hal lain” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf d.

Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1)

Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

 

Yang dimaksud dengan “pengelolaan Reksa Dana” adalah pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer Investasi.

(2)

Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi.

 

Yang dimaksud dengan “kontrak pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:

 
a.

rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;

b.

rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;

c.

rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan

d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
(3)

Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

 

Yang dimaksud dengan “kontrak pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:

 
a.

rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;

b.

rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;

c.

rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan

d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

 

Yang dimaksud dengan “ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara lain mengenai:

 
a.

pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi; dan

b.

tata cara penyampaian rancangan kontrak pengelolaan investasi.

Pasal 22

Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek.

Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Yang dimaksud dengan “hari bursa” dalam Pasal ini adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.

Pasal 23

Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.

Yang dimaksud dengan “nilai aktiva bersih” dalam Pasal ini adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Pasal 24

(1)

Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.

 

Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat utang, dan atau menyimpan dana di bank.

(2)

Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.

(3)

Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan investasi, antara lain mengenai:

 
a. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
b. batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri; dan
c.

jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh Reksa Dana.

Pasal 25

(1)

Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.

 

Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.

 

Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana.

 

Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

(2)

Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.

 

Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi.

 

Manajer Investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian.

(3)

Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.

  Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
 

Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.

Pasal 26

(1)

Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

 

Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

(2)

Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

 

Yang dimaksud dengan “kontrak penyimpanan kekayaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:

 
a. pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;
b. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
c.

larangan penghentian kegiatan Kustodian sebelum ditunjuk Kustodian pengganti; dan

d.

pembuatan dan penyampaian laporan kepada Manajer Investasi dan Bapepam.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
 

Yang dimaksud dengan “ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara lain mengenai:

 
a.

pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan

b.

tata cara penyampaian rancangan kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif.

Pasal 27

(1)

Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.

 

Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana.

(2)

Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

 

Manajer Investasi berdasarkan ayat ini dibebani tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan tidak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa Dana.

Pasal 28

(1)

Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal.

 

Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai portofolio, maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.

 

Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja nilai aktiva bersih per saham itu selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan nilai portofolionya.

 

Oleh karena itu, saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.

(2)

Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor.

 

Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian Reksa Dana dimaksud.

 

Untuk itu, pendiri cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan dan disetor pada waktu Reksa Dana tersebut didirikan sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana.

 

Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal dasar akan dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek.

(3)

Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan karena pembelian kembali saham-sahamnya yang telah dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang saham Reksa Dana menjual kembali saham dimaksud.

(4)

Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.

 

Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah kas dan hasil penjualan portofolio Reksa Dana.

Pasal 29

(1)

Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan.

 

Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham Reksa Dana.

 

Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga.

 

Oleh karena itu, tidak diperlukan dana cadangan untuk melindungi dana Pihak ketiga.

 

Akan tetapi, untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa Dana dapat membentuk dana cadangan.

(2)

Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

 

DAFTAR ISI UUPM