BAB X

PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Pasal 85

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.

Yang dimaksud dengan “laporan” dalam Pasal ini adalah laporan berkala dan laporan insidental lainnya.

Pasal 86

(1)

Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:

 
a.

menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan

b.

menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.

 

Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal, di samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar informasi mengenai jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi masyarakat.

 

Informasi berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan investasi atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir periode tertentu kepada Bapepam dan laporan tersebut terbuka untuk umum.

 

Selain tambahan dari laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, apabila terjadi peristiwa yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya material tersebut.

(2)

Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

 

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk menetapkan persyaratan tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Persyaratan dimaksud, antara lain, berupa penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Ketentuan ini tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik.

Pasal 87

(1)

Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

 

Karena kedudukannya yang penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.

(2)

Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

 

Jangka waktu pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung sejak terjadinya transaksi.

Pasal 88

Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Yang dimaksud dengan “ketentuan dan tata cara penyampaian laporan yang akan diatur oleh Bapepam” dalam Pasal ini, antara lain:

a. bentuk dan isi laporan;
b. Pihak yang dapat menandatangani laporan;
c. batas waktu penyampaian laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan.

Pasal 89

(1)

Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.

 

Yang dimaksud dengan “informasi” dalam ayat ini, antara lain Pernyataan Pendaftaran termasuk Prospektus, permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan pendaftaran profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.

(2)

Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.

 

Yang dimaksud dengan “pengecualian” dalam ayat ini, antara lain berupa formula rahasia produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

   

DAFTAR ISI UUPM