PERATURAN NOMOR II.K.1:
KRITERIA DAN PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARIAH
Nomor: Kep-180/BL/2009, 30 Juni 2009

1. DAFTAR EFEK SYARIAH
 
a.

Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak yang disetujui Bapepam dan LK.

b.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK meliputi:

 
1) Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2)

Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;

3)

Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;

4) Saham Reksa Dana Syariah;
5)

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;

6) Efek Beragun Aset Syariah;
7)

Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

 
a)

tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;

b) memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
 
(1)

total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus);

(2)

total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

8)

Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan

9) Efek Syariah lainnya.
c.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang telah disetujui Bapepam dan LK meliputi:

 
1)

Saham dan/atau Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri; dan

2)

surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek.

d.

Pihak yang disetujui Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah sepanjang Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah tersebut disusun dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7) poin a) dan poin b), untuk Efek berupa saham.

2.

PIHAK YANG DISETUJUI BAPEPAM DAN LK SEBAGAI PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH

 
a.

Untuk menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Pihak dimaksud wajib:

 
1) memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a)

berbentuk badan hukum yang berkedudukan di Indonesia;

b)

memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidang syariah yang berasal dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan;

c)

memiliki standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah yang paling kurang meliputi:

 
(1)

prosedur pengumpulan data termasuk mekanisme permintaan informasi tambahan;

(2)

prosedur penelaahan, baik periodik maupun insidentil;

(3)

tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah;

(4)

prosedur pemantauan Daftar Efek Syariah; dan

(5)

prosedur perubahan Daftar Efek Syariah.

d)

bersedia menjalani review yang dilakukan oleh Bapepam dan LK; dan

2)

mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK dan telah mendapat persetujuan Bapepam dan LK.

b.

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) diajukan dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan Formulir II.K.1-1 lampiran 1 Peraturan ini dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
1) Dokumen yang menyangkut pemohon:
 
a)

fotokopi akta pendirian beserta akta perubahannya;

b)

fotokopi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama pemohon;

c)

daftar sumber daya manusia yang berkompeten di bidang syariah beserta daftar riwayat hidupnya;

d)

dalam hal sumber daya manusia yang berkompeten di bidang syariah berasal dari luar pemohon, maka wajib dilengkapi dengan surat penunjukan dari direksi pemohon;

e)

fotokopi dokumen standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah; dan

f)

surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjalani review Bapepam dan LK.

2)

Dokumen yang menyangkut prosedur dan tata cara penetapan Efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah:

 
a)

nama dan jenis Efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan

b)

dokumen kertas kerja penelaahan Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang wajib memuat kriteria yang digunakan dalam penelaahan termasuk tetapi tidak terbatas pada akad dan skema atau struktur masing-masing Sukuk atau Efek Syariah lainnya yang dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.

c.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2) tidak memenuhi syarat, maka Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
1)

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor II.K.1-2 lampiran 2 Peraturan ini; atau

2)

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor II.K.1-3 lampiran 3 Peraturan ini;

d.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2) memenuhi syarat, maka Bapepam dan LK memberikan surat persetujuan kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor II.K.1-4 lampiran 4 Peraturan ini.

e. Bapepam dan LK dapat meminta tambahan dokumen dan/atau informasi berkaitan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2).
f.

Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dapat mengumumkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan atau menggunakannya secara terbatas untuk kepentingan Pihak tertentu.

g.

Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d mengumumkan Daftar Efek Syariah kepada masyarakat, maka Pihak tersebut wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK serta wajib mengumumkan setiap perubahan Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya perubahan Daftar Efek Syariah dimaksud.

h.

Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d menerbitkan Daftar Efek Syariah secara terbatas untuk kepentingan Pihak tertentu, maka penerbit Daftar Efek Syariah wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK dan memberitahukan kepada Pihak tertentu tersebut atas setiap perubahan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan pada hari yang sama dengan terjadinya perubahan tersebut.

i.

Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d wajib melaporkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya kepada Bapepam dan LK setelah pelaporan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c per tanggal 31 Mei dan 30 Nopember dan disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

j.

Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d wajib menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan Efek dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang dokumen perusahaan.

3. KETENTUAN PENUTUP
 
a.

Setiap Pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah atau menyusun daftar portofolio investasi Efek Syariah wajib menggunakan Daftar Efek Syariah yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

b. Bapepam dan LK berwenang:
 
1)

mencabut persetujuan yang telah diberikan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran; dan/atau

2)

memerintahkan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d untuk mengeluarkan Efek yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 7) poin a) dan poin b) dari Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya.

c.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.

   

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2009

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058