a. |
Untuk menjadi
Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Pihak
dimaksud wajib: |
|
1) |
memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
|
a) |
berbentuk badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia; |
b) |
memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di
bidang syariah yang berasal dari dalam
perusahaan atau dari luar perusahaan; |
c) |
memiliki standar prosedur operasi penyusunan
Daftar Efek Syariah yang paling kurang meliputi: |
|
(1) |
prosedur
pengumpulan data termasuk mekanisme
permintaan informasi tambahan; |
(2) |
prosedur
penelaahan, baik periodik maupun
insidentil; |
(3) |
tujuan
penerbitan Daftar Efek Syariah; |
(4) |
prosedur
pemantauan Daftar Efek Syariah; dan |
(5) |
prosedur
perubahan Daftar Efek Syariah. |
|
d) |
bersedia menjalani review yang dilakukan oleh
Bapepam dan LK; dan |
|
2) |
mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK dan telah
mendapat persetujuan Bapepam dan LK. |
|
b. |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) diajukan dalam
rangkap 2 (dua) dengan menggunakan Formulir II.K.1-1 lampiran 1
Peraturan ini dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagai
berikut: |
|
1) |
Dokumen
yang menyangkut pemohon: |
|
a) |
fotokopi akta pendirian beserta akta
perubahannya; |
b) |
fotokopi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas
nama pemohon; |
c) |
daftar sumber daya manusia yang berkompeten di
bidang syariah beserta daftar riwayat hidupnya; |
d) |
dalam hal sumber daya manusia yang berkompeten
di bidang syariah berasal dari luar pemohon,
maka wajib dilengkapi dengan surat penunjukan
dari direksi pemohon; |
e) |
fotokopi dokumen standar prosedur operasi
penyusunan Daftar Efek Syariah; dan |
f) |
surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa
pemohon bersedia menjalani review Bapepam dan LK.
|
|
2) |
Dokumen
yang menyangkut prosedur dan tata cara penetapan Efek
yang masuk dalam Daftar Efek Syariah: |
|
a) |
nama dan jenis Efek yang akan dimuat dalam
Daftar Efek Syariah; dan |
b) |
dokumen kertas kerja penelaahan Efek yang dimuat
dalam Daftar Efek Syariah yang wajib memuat
kriteria yang digunakan dalam penelaahan
termasuk tetapi tidak terbatas pada akad dan
skema atau struktur masing-masing Sukuk atau
Efek Syariah lainnya yang dimasukkan dalam
Daftar Efek Syariah. |
|
|
c. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2) tidak
memenuhi syarat, maka Bapepam dan LK memberikan surat
pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
|
1) |
permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir
Nomor II.K.1-2 lampiran 2 Peraturan ini; atau |
2) |
permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor
II.K.1-3 lampiran 3 Peraturan ini; |
|
d. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2) memenuhi
syarat, maka Bapepam dan LK memberikan surat persetujuan kepada
pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor II.K.1-4 lampiran 4
Peraturan ini. |
e. |
Bapepam dan LK
dapat meminta tambahan dokumen dan/atau informasi berkaitan
dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 2). |
f. |
Setiap Pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dapat mengumumkan
Daftar Efek Syariah yang diterbitkan atau menggunakannya secara
terbatas untuk kepentingan Pihak tertentu. |
g. |
Dalam hal Pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d mengumumkan Daftar
Efek Syariah kepada masyarakat, maka Pihak tersebut wajib
melaporkan kepada Bapepam dan LK serta wajib mengumumkan setiap
perubahan Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya dalam paling
sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya perubahan Daftar Efek Syariah dimaksud.
|
h. |
Dalam hal Pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d menerbitkan Daftar
Efek Syariah secara terbatas untuk kepentingan Pihak tertentu,
maka penerbit Daftar Efek Syariah wajib melaporkan kepada
Bapepam dan LK dan memberitahukan kepada Pihak tertentu tersebut
atas setiap perubahan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan pada
hari yang sama dengan terjadinya perubahan tersebut. |
i. |
Setiap Pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d wajib melaporkan
Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya kepada Bapepam dan LK
setelah pelaporan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf b
atau huruf c per tanggal 31 Mei dan 30 Nopember dan disampaikan
paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya. |
j. |
Pihak sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf d wajib menyimpan seluruh dokumen
yang terkait dengan Efek dalam Daftar Efek Syariah yang
diterbitkannya untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang dokumen perusahaan. |