PERATURAN NOMOR IX.A.13:
PENERBITAN EFEK SYARIAH
Nomor: Kep-181/BL/2009, 30 Juni 2009
1. KETENTUAN UMUM
 
a. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
1)

Akad Syariah adalah perjanjian/kontrak yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.A.14 dan/atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

2)

Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

3)

Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

4)

Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

5)

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif, yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

6)

Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

7)

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)) atas:

 
a) aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
b)

nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;

c) jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
d) aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
e) kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
b.

Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:

 
1)

perjudian dan permainan yang tergolong judi;

2)

perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

 
a)

perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan

b)

perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

3) jasa keuangan ribawi, antara lain:
 
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
4)

jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

5)

memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain:

 
a)

barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

b)

barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau

c) barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
6)

melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

c.

Setiap Pihak yang melakukan penerbitan Efek Syariah dan menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah wajib memenuhi:

 
1)

Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan ini, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang ditawarkan;

2)

kepatuhan terhadap Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang diterbitkan.

d.

Efek Syariah tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan Reksa Dana, dan/atau kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dari Pihak yang menerbitkan Efek tersebut bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang diterbitkan.

e.

Pihak yang menerbitkan Efek Syariah dan menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaannya berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal wajib menyatakan bahwa:

 
1)

kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha Pihak yang melakukan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif;

2)

jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan perusahaan Pihak yang melakukan Penawaran Umum tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3)

untuk Emiten dan Perusahaan Publik, wajib memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan

4)

untuk Reksa Dana Syariah dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah, wajib memiliki Wakil Manajer Investasi dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

2. PENERBITAN ATAU PENDAFTARAN EFEK SYARIAH BERUPA SAHAM
 

Penerbitan atau pendaftaran Efek Syariah berupa saham yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini, Pernyataan Pendaftaran dari Emiten atau Perusahaan Publik wajib:

 
1)

mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 atau Peraturan Nomor IX.B.1, serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan

2)

mengungkapkan informasi tambahan dalam Prospektus bahwa:

 
a)

dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

b)

jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan

c)

Emiten atau Perusahaan Publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

b.

Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham hanya dapat mengubah anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya menjadi tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal hanya jika:

 
1)

terdapat usulan dari pemegang saham yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; dan

2) usulan tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham.
c.

Pengumuman dan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dilakukan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1.

d.

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib memuat informasi:

 
1)

bahwa usulan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya menjadi tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal berasal dari pemegang saham;

2)

penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan usaha dan cara pengelolaan perusahaan;

3)

rencana kegiatan dan pengelolaan usaha setelah Emiten tidak memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

4)

cara penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju atas perubahan tersebut; dan

5)

penjelasan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang perubahan anggaran dasar hanya berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

e.

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke alamat pemegang saham disamping melalui surat kabar.

f.

Korum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1 dengan persyaratan bahwa pemegang saham yang mengusulkan perubahan anggaran dasar serta afiliasinya tidak dapat diperhitungkan dalam korum kehadiran.

g.

Emiten atau Perusahaan Publik yang mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menyelesaikan hak-hak pemegang saham yang tidak menyetujui perubahan anggaran dasar dimaksud dengan cara menjamin pembelian saham pemegang saham tersebut pada harga wajar dengan ketentuan sebagai berikut:

 
1)

dalam hal sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian paling kurang sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen;

2)

dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan pembelian paling kurang sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau

3)

dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian paling kurang sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

3. PENERBITAN SUKUK
 
a.

Sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk wajib:

 
1)

mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 dan ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;

2)

menyampaikan kepada Bapepam dan LK, antara lain:

 
a)

hasil pemeringkatan dan kontrak perwaliamanatan Sukuk serta Akad Syariah yang terkait dengan penerbitan Sukuk dimaksud;

b)

surat pernyataan yang menyatakan bahwa:

 
(1)

kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b; dan

(2)

selama periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b.

c)

surat pernyataan dari Wali Amanat Sukuk yang menyatakan bahwa Wali Amanat Sukuk mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

d)

surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan Emiten untuk menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada Bapepam dan LK, Wali Amanat Sukuk dan Bursa Efek tempat Sukuk dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan dimaksud paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya masa berlaku hasil pemeringkatan tahunan terakhir;

e)

surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan Emiten untuk menyampaikan hasil pemeringkatan terbaru, pernyataan atau pendapat dari perusahaan pemeringkat efek (termasuk pencabutan/pembatalan peringkat) akibat terdapatnya fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dan mempengaruhi risiko yang dihadapi pemegang Sukuk, kepada Bapepam dan LK, Wali Amanat Sukuk dan Bursa Efek dimana sukuk tersebut dicatatkan, paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat dimaksud; dan

3)

mengungkapkan informasi dalam Prospektus paling kurang meliputi:

 
a)

kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b, dan Emiten menjamin bahwa selama periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b;

b)

Wali Amanat Sukuk mempunyai pejabat penanggungjawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c)

jenis Akad Syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk, yang disertai dengan penjelasan tentang skema transaksi syariah;

d)

ringkasan Akad Syariah atau perjanjian berdasarkan syariah yang dilakukan oleh para Pihak;

e)

sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee);

f)

besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee);

g)

rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee); dan

h) hasil pemeringkatan Sukuk.
b.

Kontrak perwaliamanatan penerbitan Sukuk wajib paling kurang memuat:

 
1)

uraian tentang Akad Syariah yang mendasari diterbitkannya Sukuk;

2)

penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;

3)

sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran imbal hasil sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;

4)

besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee);

5)

rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee);

6)

kewajiban Wali Amanat Sukuk untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan kepatuhan Emiten terhadap Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

7)

tindakan yang harus dilakukan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk;

8)

perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk wajib terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUP Sukuk);

9)

mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;

10)

ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan angka 7), angka 8) dan angka 9) di atas dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya; dan

11)

mekanisme penanganan dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajiban.

c.

Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk sehingga bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk tersebut menjadi batal demi hukum dan Emiten wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang Sukuk.

d.

Emiten dan Wali Amanat Sukuk wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam kontrak perwaliamanatan.

e.

Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

f.

Emiten wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam dan LK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Bursa Efek paling lambat satu hari kerja setelah terpenuhinya kondisi sebagai berikut:

 
1)

seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk telah diterima oleh Emiten; dan/atau

2)

dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk.

g.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f butir 1) telah terpenuhi, maka perdagangan Sukuk selain Sukuk mudharabah dan/atau musyarakah telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

h.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum terpenuhi, maka perdagangan Sukuk mudharabah dan/atau musyarakah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal hanya jika diperdagangkan pada harga nominal.

4.

PENERBITAN SAHAM DAN/ATAU UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH

 
a. Penerbitan Saham Reksa Dana Syariah
  Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Saham Reksa Dana Syariah wajib:
 
1)

mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, Peraturan Nomor IX.C.4 dan ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan

2)

mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Pengelolaan dan/atau Kontrak Penyimpanan Reksa Dana serta informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

 
a)

bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan Direksi Reksa Dana Perseroan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penyimpanan kekayaan;

b)

dalam anggaran dasar Emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c)

kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

d)

aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

e)

memiliki anggota direksi, Wakil Manajer Investasi, dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

f)

mekanisme pembersihan kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

g)

kata “Syariah” pada nama Emiten; dan

h)

dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada:

 
(1)

Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;

(2)

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;

(3) Sukuk (Obligasi Syariah);
 

yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;

(4)

Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK;

(5)

Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK;

(6)

Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;

(7)

surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK.

(8)

Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau

(9)

Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.

b.

Penerbitan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah.

 

Sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah wajib:

 
1)

mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, Peraturan Nomor IX.C.5 dan ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan

2)

mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

 
a)

bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;

b)

kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c)

Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

d)

kata “Syariah” pada nama Reksa Dana yang diterbitkan;

e)

mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan

f)

dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada:

 
(1)

Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;

(2)

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;

(3) Sukuk (Obligasi Syariah);
 

yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;

(4)

Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK;

(5)

Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK;

(6)

Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;

(7)

surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK;

(8)

Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau

(9)

Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.

c.

Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau Kontrak Investasi Kolektif.

d.

Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a butir 2) poin h) atau huruf b butir 2) poin f).

e.

Dalam hal portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a butir 2) poin h) atau huruf b butir 2) poin f) yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:

 
1)

Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:

 
a)

saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau

b)

Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial.

2)

Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Efek Reksa Dana, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf e butir 1) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).

f.

Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a butir 2) poin h) atau huruf b butir 2) poin f)., maka Bapepam dan LK dapat:

 
1)

melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana baru;

2)

melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3)

mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portfolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; dan/atau

4)

mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3), sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

g.

Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:

 
1) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
2)

membubarkan Reksa Dana tersebut.

5. PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
 
a.

Sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek Beragun Aset Syariah wajib:

 
1)

mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, Peraturan Nomor IX.C.9 dan ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;

2)

mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

 
a)

bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang Efek Beragun Aset Syariah (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif;

b)

bahwa aset yang menjadi portofolio Efek Beragun Aset Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c)

Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

d)

kata “Syariah” pada nama Efek Beragun Aset yang diterbitkan;

e)

mekanisme pembersihan portofolio dan dana Efek Beragun Aset Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

f)

bahwa pengelolaan dana Efek Beragun Aset Syariah dilarang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

g)

Akad Syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Efek;

h)

ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;

i)

besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee); dan

j)

rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa (fee).

b.

Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan kekayaan Efek Beragun Aset Syariah terdapat unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Bapepam dan LK dapat:

 
1)

melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Efek Beragun Aset selain dalam rangka pembersihan kekayaan Efek Beragun Aset dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

2)

mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng wajib untuk membeli aset portofolio Efek Beragun Aset dengan harga perolehan atau membersihkan dana Efek Beragun Aset yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK dan/atau secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah ditemukannya pelanggaran tersebut; dan/atau

3)

mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2), sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

c.

Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:

 
1) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
2)

membubarkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut.

6. KETENTUAN PENUTUP
 

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2009
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058