a. |
Penerbitan Saham Reksa Dana Syariah |
|
Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran
Umum Saham Reksa Dana Syariah wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, Peraturan Nomor IX.C.4 dan
ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan |
2) |
mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Pengelolaan dan/atau Kontrak Penyimpanan
Reksa Dana serta informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut: |
|
a) |
bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk
kepentingan Direksi Reksa Dana Perseroan (muwakil) dimana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana dan Bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan penyimpanan kekayaan; |
b) |
dalam anggaran dasar Emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara
pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal; |
c) |
kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal; |
d) |
aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
e) |
memiliki anggota direksi, Wakil Manajer Investasi, dan penanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal; |
f) |
mekanisme pembersihan kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
g) |
kata “Syariah” pada nama Emiten; dan |
h) |
dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada: |
|
(1) |
Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK; |
(2) |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah; |
(3) |
Sukuk (Obligasi Syariah); |
|
yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di
Indonesia; |
(4) |
Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh
Pihak yang disetujui Bapepam dan LK; |
(5) |
Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang
diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek
Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK; |
(6) |
Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; |
(7) |
surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari
perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang
ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK. |
(8) |
Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang
diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah
satu anggotanya; dan/atau |
(9) |
Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang
dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing. |
|
|
|
b. |
Penerbitan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah. |
|
Sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran
Umum Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1, Peraturan Nomor IX.C.5 dan
ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan |
2) |
mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan informasi
tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut: |
|
a) |
bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk
kepentingan para pemegang unit penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif; |
b) |
kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal; |
c) |
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan
penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal; |
d) |
kata “Syariah” pada nama Reksa Dana yang diterbitkan; |
e) |
mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan |
f) |
dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada: |
|
(1) |
Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK; |
(2) |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah; |
(3) |
Sukuk (Obligasi Syariah); |
|
yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di
Indonesia; |
(4) |
Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh
Pihak yang disetujui Bapepam dan LK; |
(5) |
Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang
diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek
Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK; |
(6) |
Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek; |
(7) |
surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari
perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang
ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK; |
(8) |
Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang
diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah
satu anggotanya; dan/atau |
(9) |
Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang
dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing. |
|
|
|
c. |
Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan
seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan,
atau Kontrak Investasi Kolektif. |
d. |
Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis
dengan tembusan kepada Bapepam dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut
mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga)
selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a
butir 2) poin h) atau huruf b butir 2) poin f). |
e. |
Dalam hal portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga)
selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a
butir 2) poin h) atau huruf b butir 2) poin f) yang bukan disebabkan oleh
tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka: |
|
1) |
Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: |
|
a) |
saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan
selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam
Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa
Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau |
b) |
Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah,
dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih
memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial. |
|
2) |
Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Efek
Reksa Dana, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana
dimaksud dalam huruf e butir 1) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana
sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada). |
|
f. |
Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan
portofolio Reksa Dana terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek
atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam huruf a butir 2) poin
h) atau huruf b butir 2) poin f)., maka Bapepam dan LK dapat: |
|
1) |
melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa
Dana baru; |
2) |
melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan
Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur
yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
3) |
mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk
membeli portfolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan
LK; dan/atau |
4) |
mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau
kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1),
butir 2), dan butir 3), sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan
Bank Kustodian. |
|
g. |
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan
dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka Bapepam dan LK berwenang untuk: |
|
1) |
mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau |
2) |
membubarkan Reksa Dana tersebut. |
|