PERATURAN NOMOR IX.A.9 :
PROMOSI PEMASARAN EFEK TERMASUK IKLAN, BROSUR, ATAU KOMUNIKASI LAINNYA KEPADA PUBLIK
Kep-112 /PM/1996, 24 Desember 1996
1. | Promosi pemasaran Efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik, yang bukan merupakan Prospektus lengkap, Prospektus ringkas, Prospektus pendahuluan, Prospektus final, Prospektus awal atau Info Memo, sehubungan dengan pemasaran Efek oleh Perusahaan Efek atau dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten, dilarang: |
||||||||
|
|||||||||
2. | Dalam hal promosi dimaksud memuat suatu rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan Efek tertentu, maka harus memuat informasi antara lain: |
||||||||
|
|||||||||
3. | Dalam hal promosi dimaksud memuat pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu, maka hal tersebut harus diungkapkan secara jelas. |
||||||||
4. | Promosi dimaksud harus memuat informasi bahwa Efek tertentu yang dipromosikan hanya cocok untuk kelompok pemodal tertentu. |
||||||||
5. | Promosi dimaksud harus mengungkapkan juga mengenai risiko yang berhubungan dengan investasi atas Efek dimaksud. |
||||||||
6. | Dalam rangka Penawaran Umum, promosi tersebut harus pula memuat informasi, bahwa pemodal hanya dapat melakukan pemesanan pembelian Efek setelah pemodal dimaksud memperoleh prospektus atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus, dan setelah Pernyataan Pendaftaran efektif. |