PERATURAN NOMOR XLB.3

PEMBELIAN KEMBALI SAHAM EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK DALAM KONDISI PASAR YANG BERPOTENSI KRISIS

Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-401/BL/2008 Tanggal : 9 Oktober 2008

 
1.

Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis adalah kondisi pasar dimana indeks harga saham gabungan pada Bursa Efek di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam jangka waktu paling kurang 20 (dua puluh) hari bursa akibat kondisi perekonomian yang tidak mendukung pergerakan harga pasar Efek yang wajar dan dapat bersifat sistemik.

2.

Emiten atau Perusahaan Publik dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi peraturan ini.

3.

Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

4.

Pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor.

5.

Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam angka 4 hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

6. Besarnya volume pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dalam satu hari Bursa tidak dibatasi.
7.

Emiten atau Perusahaan Publik yang melaksanakan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam angka 4 wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK dan Bursa Efek dimana sahamnya diperdagangkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pembelian kembali saham, informasi sebagai berikut:

 
a. perkiraan jadwal dan biaya pembelian kembali saham tersebut;
b.

perkiraan menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Emiten atau Perusahaan Publik; dan

c. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali sqham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Emiten atau Perusahaan Publik di masa mendatang.
8.

Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek.

9.

Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut pada masa pembelian kembali saham yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.

10.

Saham yang dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali kepada direktur atau karyawan melalui Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan Peraturan .Nomor IX.E.l tentang Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

11.

Saham yang dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali di luar bursa pada nilai pasar wajar, tetapi tidak lebih rendah dari harga pembelian kembali saham tersebut.

12.

Saham yang dibeli kembali dapat dijual melalui Bursa Efek dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui satu anggota bursa;
b.

transaksi jual hanya dapat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik selesai dilaksanakan seluruhnya;

c.

penjualan dilarang dilaksanakan pada saat pembukaan atau penutupan perdagangan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) menit sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan;

d.

penawaran jual harus sarna atau lebih tinggi dari harga perdagangan sebelumnya;

e.

maksimum penjualan kembali saham pada setiap hari adalah 25 % (dua puluh perseratus) dari volume perdagangan harian Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, dengan ketentuan apabila mengakibatkan pecahan satuan perdagangan maka penjualan tersebut dibulatkan menjadi satu satuan perdagangan; dan

f.

Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut pada hari yang sarna dengan penjualan kembali saham yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui Bursa Efek.

13.

Jika dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan, Emiten atau Perusahaan Publik menjual saham yang dibeli kembali pada harga yang lebih rendah dari harga pembelian kembali, maka kerugian yang terjadi wajib diungkapkan secara jelas dalam laporan laba rugi Emiten atau Perusahaan Publik.

14.

Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya dicatatkan pada Bursa Efek dilarang membeli kembali sahamnya jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham pada pasar atau dipenuhinya persyaratan delisting saham tersebut dalam Bursa Efek.

15. Kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
16.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakansanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkanterjadinya pelanggaran tersebut.

  Ditetapkan di :Jakarta
pada tanggal: 9 Oktober 2008
  ttd
  A. Fuad Rahmany
NIP.060063058

DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK