PERATURAN NOMOR II.A.2
PROSEDUR PENYEDIAAN DOKUMEN BAGI MASYARAKAT DI PUSAT REFERENSI PASAR MODAL

Kep-40/PM/1997, 26 Desember 1997


1.

Setiap Pihak yang diwajibkan menyampaikan dokumen kepada Bapepam berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, wajib menyampaikan tembusan dokumen tersebut dengan mengirimkannya langsung ke Pusat Referensi Pasar Modal.

Adapun dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :

a. laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tahunan;
c. laporan tahunan;
d.

laporan hasil Rapat Umum Pemegang Saham;

e.

laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik;

f. laporan harian dan mingguan Bursa Efek;
g.

laporan kegiatan bulanan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

h.

laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Perusahaan Efek; dan

i. laporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.
2.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Peraturan ini wajib pula disertai disket komputer yang formatnya akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bapepam.

3.

Dokumen Bapepam yang tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal antara lain:

a.

laporan tahunan Bapepam, disampaikan oleh Sekretariat Bapepam;

b.

peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, disampaikan oleh Biro Perundangundangan dan Bantuan Hukum;

c.

siaran pers Bapepam, disampaikan oleh Sekretariat Bapepam; dan

d.

Statistik Mingguan Pasar Modal, disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset.

4.

Dokumen berikut ini tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal yang disampaikan oleh Bapepam ke Pusat Referensi Pasar Modal sebagai berikut:

a.

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.1, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

b.

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.7, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

c.

Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.B.1, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

d.

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.D.2, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

e.

Pernyataan Penawaran Tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.F.1 disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

f.

Laporan Penjatahan oleh Manajer Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.7, disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan;

g.

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.4, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; dan

h.

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.5, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset.

5.

Dokumen yang tembusannya disampaikan oleh Bapepam kepada Pusat Referensi Pasar Modal antara lain surat pemberitahuan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, surat penangguhan Penawaran Umum surat pencabutan penangguhan Penawaran Umum, pemberian surat izin usaha, surat pencabutan izin usaha, surat izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, surat izin Wakil Perusahaan Efek, dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal.

6.

Dokumen yang tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal dapat digandakan oleh masyarakat dengan tatacara yang diatur lebih lanjut oleh Pusat Referensi Pasar Modal.


Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik