1. |
Setiap Pihak yang
diwajibkan menyampaikan dokumen kepada Bapepam berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, wajib menyampaikan tembusan dokumen tersebut dengan mengirimkannya
langsung ke Pusat Referensi Pasar Modal. |
|
Adapun dokumen dimaksud
adalah sebagai berikut : |
|
a. |
laporan keuangan tengah tahunan; |
b. |
laporan keuangan tahunan; |
c. |
laporan tahunan; |
d. |
laporan hasil Rapat Umum
Pemegang Saham; |
e. |
laporan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik; |
f. |
laporan harian dan mingguan Bursa Efek; |
g. |
laporan kegiatan bulanan
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
h. |
laporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan Perusahaan Efek; dan |
i. |
laporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
Terbuka. |
|
2. |
Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 Peraturan ini wajib pula disertai disket komputer yang formatnya
akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bapepam. |
3. |
Dokumen Bapepam yang
tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal antara lain: |
|
a. |
laporan tahunan Bapepam,
disampaikan oleh Sekretariat Bapepam; |
b. |
peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, disampaikan oleh Biro Perundangundangan dan
Bantuan Hukum; |
c. |
siaran pers Bapepam,
disampaikan oleh Sekretariat Bapepam; dan |
d. |
Statistik Mingguan Pasar
Modal, disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset. |
|
4. |
Dokumen berikut ini
tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal yang disampaikan oleh Bapepam ke Pusat Referensi
Pasar Modal sebagai berikut: |
|
a. |
Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.1, termasuk
Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan; |
b. |
Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Perusahaan Menengah atau Kecil, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.C.7, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika
ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan; |
c. |
Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.B.1, termasuk Prospektus
Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Penilaian Keuangan
Perusahaan; |
d. |
Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.D.2, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan; |
e. |
Pernyataan Penawaran
Tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.F.1 disampaikan oleh Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan; |
f. |
Laporan Penjatahan oleh
Manajer Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.7, disampaikan oleh
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan; |
g. |
Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.C.4, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen sejenisnya (jika
ada) disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; dan |
h. |
Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.5, termasuk Prospektus Awal, Info Memo dan dokumen
sejenisnya (jika ada) disampaikan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset. |
|
5. |
Dokumen yang tembusannya
disampaikan oleh Bapepam kepada Pusat Referensi Pasar Modal antara lain surat
pemberitahuan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, surat penangguhan Penawaran Umum surat
pencabutan penangguhan Penawaran Umum, pemberian surat izin usaha, surat pencabutan izin
usaha, surat izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, surat izin Wakil Perusahaan Efek,
dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. |
6. |
Dokumen yang tersedia di
Pusat Referensi Pasar Modal dapat digandakan oleh masyarakat dengan tatacara yang diatur
lebih lanjut oleh Pusat Referensi Pasar Modal. |