PERATURAN NOMOR II.A.3
SURAT, LAPORAN DAN DOKUMEN LAIN YANG DIKIRIM KEPADA BAPEPAM

Kep-41/PM/1997, 26 Desember 1997


1.

Surat, laporan dan dokumen lain yang dikirim kepada Bapepam harus dialamatkan kepada Ketua Bapepam.

2.

Surat, laporan dan dokumen lain sebagaimana tersebut dalam angka 1 baik asli maupun tembusan disampaikan kepada Bapepam melalui Subbagian Tata Usaha Sekretariat.

3.

Surat, laporan dan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas dianggap diterima pada saat dibubuhi cap waktu oleh Subbagian Tata Usaha Sekretariat.

4.

Surat dan laporan kepada Bapepam dapat disampaikan melalui e-mail atau faksimili, disamping surat dan laporan asli berkenaan dengan hal tersebut.

5.

Laporan berkala serta dokumen lain yang disampaikan kepada Bapepam wajib pula disertai disket komputer yang formatnya akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bapepam.

6.

Surat, laporan, permohonan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk diajukan kepada Bapepam harus berbahasa Indonesia, jika menggunakan bahasa asing harus ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia, kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.


Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik