PERATURAN NOMOR II.A.3
SURAT, LAPORAN DAN DOKUMEN LAIN YANG DIKIRIM KEPADA BAPEPAM
Kep-41/PM/1997, 26 Desember 1997
1. | Surat, laporan dan dokumen lain yang dikirim kepada Bapepam harus dialamatkan kepada Ketua Bapepam. |
2. | Surat, laporan dan dokumen lain sebagaimana tersebut dalam angka 1 baik asli maupun tembusan disampaikan kepada Bapepam melalui Subbagian Tata Usaha Sekretariat. |
3. | Surat, laporan dan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas dianggap diterima pada saat dibubuhi cap waktu oleh Subbagian Tata Usaha Sekretariat. |
4. | Surat dan laporan kepada Bapepam dapat disampaikan melalui e-mail atau faksimili, disamping surat dan laporan asli berkenaan dengan hal tersebut. |
5. | Laporan berkala serta dokumen lain yang disampaikan kepada Bapepam wajib pula disertai disket komputer yang formatnya akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bapepam. |
6. | Surat, laporan, permohonan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk diajukan kepada Bapepam harus berbahasa Indonesia, jika menggunakan bahasa asing harus ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia, kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. |
Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik