PERATURAN NOMOR II.K.1 : |
KRITERIA DAN PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARIAH |
Kep-314/BL/2007, tanggal 31 Agustus 2007 |
1. |
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 2) f) dan angka 5 huruf b butir 2) e) Peraturan Nomor IX.A.13, dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah sepanjang Daftar Efek Syariah tersebut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
4. |
Untuk menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, maka Pihak dimaksud wajib: |
||||||||||||||
|
5. |
Permohonan Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 4 Peraturan ini dan pengajuan penetapan Daftar Efek Syariah oleh Pihak tersebut, disertai dengan dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
6. |
Bapepam dan LK dapat meminta tambahan dokumen dan atau informasi berkaitan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||
7. |
Bapepam dan LK dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||
8. |
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini yang menerbitkan Daftar Efek Syariah dan mempublikasikan Daftar Efek Syariah dimaksud kepada masyarakat, wajib mengumumkan setiap perubahan atas Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya paling sedikit dalam satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat akhir hari kerja kedua setelah perubahan terjadi. |
||||||||||||||||||||||||
9. |
Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini yang menerbitkan Daftar Efek Syariah wajib menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan Efek dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun. |
||||||||||||||||||||||||
10. |
Setiap Pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah atau menyusun daftar portofolio investasi Efek Syariah wajib menggunakan Daftar Efek Syariah yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||
11. | Bapepam dan LK berwenang: | ||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
12. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di : Jakarta | |||||||||||||||||||||||||
pada tanggal : 31 Agustus 2007 | |||||||||||||||||||||||||
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||||||||||||||||||||||
ttd. | |||||||||||||||||||||||||
A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik