PERATURAN NOMOR II.K.1 :
KRITERIA DAN PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARIAH
Kep-314/BL/2007, tanggal 31 Agustus 2007

1.

Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.

2.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi:

 
a.

Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;

b.

Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik;

c.

Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum ditetapkannya Peraturan ini;

d. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah;
e.

Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:

 
1)

tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a Peraturan Nomor IX.A.13;

2)

tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan atau jasa;

3)

tidak melakukan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu; dan

4)

tidak melebihi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

 
a)

total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%:55%); dan

b)

total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%; dan

f.

Efek Syariah yang diterbitkan di luar negeri yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

3.

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 2) f) dan angka 5 huruf b butir 2) e) Peraturan Nomor IX.A.13, dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah sepanjang Daftar Efek Syariah tersebut:

 
a.

tidak memuat Efek yang telah termuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan Bapepam dan LK; dan

b.

disusun dengan menggunakan kriteria yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan ini.

4.

Untuk menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, maka Pihak dimaksud wajib:

 
a.

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia;

2)

memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidang syariah yang berasal dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan;

3)

memiliki Standard Operating Procedure (SOP) penelaahan Daftar Efek Syariah; dan

4)

bersedia menjalani review yang dilakukan oleh Bapepam dan LK; dan

b.

mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK.

5.

Permohonan Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 4 Peraturan ini dan pengajuan penetapan Daftar Efek Syariah oleh Pihak tersebut, disertai dengan dokumen sebagai berikut:

 
a.

Dokumen yang menyangkut pemohon:

 
1)

fotokopi akta pendirian beserta akta perubahannya;

2)

fotokopi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama pemohon;

3)

daftar tenaga yang berkompeten di bidang syariah beserta daftar riwayat hidupnya;

4)

surat penunjukan dari direksi pemohon kepada pihak yang berkompeten di bidang syariah jika tenaga yang berkompeten dimaksud berasal dari luar perusahaan pemohon;

5)

fotokopi dokumen Standard Operating Procedure (SOP) penelaahan Daftar Efek Syariah; dan

6)

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia menjalani review Bapepam dan LK.

b.

Dokumen yang menyangkut prosedur dan tata cara penetapan Efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah:

 
1)

Efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan

2)

Dokumen kertas kerja penelaahan Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang wajib memuat kriteria yang digunakan dalam penelaahan termasuk tetapi tidak terbatas pada akad dan skema atau struktur masing-masing Sukuk atau Efek Syariah lainnya yang dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.

6.

Bapepam dan LK dapat meminta tambahan dokumen dan atau informasi berkaitan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Peraturan ini.

7.

Bapepam dan LK dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Peraturan ini.

8.

Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini yang menerbitkan Daftar Efek Syariah dan mempublikasikan Daftar Efek Syariah dimaksud kepada masyarakat, wajib mengumumkan setiap perubahan atas Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya paling sedikit dalam satu surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat akhir hari kerja kedua setelah perubahan terjadi.

9.

Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini yang menerbitkan Daftar Efek Syariah wajib menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan Efek dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun.

10.

Setiap Pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah atau menyusun daftar portofolio investasi Efek Syariah wajib menggunakan Daftar Efek Syariah yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

11. Bapepam dan LK berwenang:
 
a.

mencabut persetujuan yang telah diberikan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran; dan atau

b.

memerintahkan kepada Pihak yang memperoleh persetujuan untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah untuk mengeluarkan Efek yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan ini dari Daftar Efek Syariah yang diterbitkannya.

12.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
  pada tanggal : 31 Agustus 2007
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
   
  ttd.
   
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058


Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik