PERATURAN NOMOR IX.L.1
TATA CARA PELAKSANAAN KUASI REORGANISASI

Kep-16/PM/2004, 13 Juli 2004


1. Definisi:

Kuasi Reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring ) yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.

2.

Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b.

mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;

c.

dalam hal modal disetor yang ada tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, maka wajib dilakukan penambahan modal disetor sebelum pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.

melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan

e. memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
3.

Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d peraturan ini meliputi halhal sebagai berikut:

a. rencana, tujuan dan alasan dilakukannya Kuasi Reorganisasi;
b. jadwal pelaksanaan Kuasi Reorganisasi;
c.

kondisi keuangan 3 (tiga) tahun terakhir Emiten atau Perusahaan Publik berupa Ikhtisar Data Keuangan Penting;

d.

status kelangsungan usaha (going concern) Emiten atau Perusahaan Publik antara lain meliputi:

1)

hasil analisa manajemen terhadap penyebab kerugian yang signifikan disertai dengan penanggulangannya; dan 

2) rencana kegiatan usaha (business plan);
e.

hasil penilaian nilai wajar aktiva tetap dari Penilai yang terdaftar di Bapepam dan hasil penilaian nilai wajar kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dari Pihak independen.

Tanggal hasil penilaian dimaksud tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham;

f.

neraca sebelum Kuasi Reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah Kuasi Reorganisasi, termasuk rincian perhitungan eliminasi saldo laba negatif, yang direview Akuntan yang terdaftar di Bapepam, pada tanggal Kuasi Reorganisasi; dan

g.

pendapat dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk penyesuaianpenyesuaian akuntansi yang ada.

4.

Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan Kuasi Reorganisasi, baik yang berdiri sendiri maupun yang disertai dengan restrukturisasi perusahaan, wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Bapepam pada saat Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan agenda Rapat Umum Pemegang Saham. Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 juga wajib dicantumkan dalam pengumuman atau pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pengumuman kepada masyarakat wajib dilakukan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

5.

Bukti pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini dan dokumendokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah pengumuman.

6.

Dalam hal penyebab saldo laba negatif adalah anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, maka kuasi reorganisasi harus dilakukan oleh anak perusahaan tersebut.

7.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang pasar modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK