PERATURAN NOMOR IX.L.1
TATA CARA PELAKSANAAN KUASI REORGANISASI
Kep-16/PM/2004, 13 Juli 2004
1. | Definisi: | ||||||||||||||||||||||
Kuasi Reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring ) yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif. |
|||||||||||||||||||||||
2. | Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
3. | Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d peraturan ini meliputi halhal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
4. | Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan Kuasi Reorganisasi, baik yang berdiri sendiri maupun yang disertai dengan restrukturisasi perusahaan, wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Bapepam pada saat Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan agenda Rapat Umum Pemegang Saham. Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 juga wajib dicantumkan dalam pengumuman atau pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||||||||||
Pengumuman kepada masyarakat wajib dilakukan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. |
|||||||||||||||||||||||
5. | Bukti pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini dan dokumendokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah pengumuman. |
||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal penyebab saldo laba negatif adalah anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, maka kuasi reorganisasi harus dilakukan oleh anak perusahaan tersebut. |
||||||||||||||||||||||
7. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang pasar modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |