PERATURAN NOMOR IX.A.
KETENTUAN UMUM PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN

Kep-111/PM/1996, 24 Desember 1996


1.

Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya harus diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) secara lengkap, walaupun informasi tertentu seperti harga penawaran dan tanggal Efektif belum dapat ditentukan pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran.

2.

Pengajuan Pernyataan Pendaftaran tersebut pada butir 1 Peraturan ini wajib dilaksanakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

3.

Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab sepenuhnya atas ketelitian, kecukupan, dan kebenaran serta kejujuran pendapat dari semua informasi yang ada dalam Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen lainnya yang diajukan kepada Bapepam.

Apabila ketentuan mengenai keterbukaan dalam peraturan atau formulir Bapepam tidak relevan bagi Emiten, Perusahaan Publik, atau Penawaran Umum tertentu, maka hal tersebut tidak perlu diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.

4.

Di samping keterangan dan dokumen yang secara khusus wajib disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran, Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran harus pula menyertakan informasi yang material lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pemodal telah memperoleh informasi yang cukup tentang keadaan keuangan dan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dan bahwa pengungkapan yang diwajibkan tersebut tidak menyesatkan.

5.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Profesi Penunjang Pasar Modal serta Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, bertanggung jawab atas pernyataan dan pendapat yang diberikannya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada Bapepam.

6.

Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 1 Peraturan ini harus dalam rangkap 4 (empat), masing-masing harus dijilid atau disatukan dengan cara lain sebagai satu kesatuan atau terdiri atas beberapa bagian.

7.

Sekurang-kurangnya satu naskah Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dandibubuhi meterai yang cukup.

8.

Pernyataan Pendaftaran harus diajukan pada kertas berwarna terang yang berkualitas baik, berukuran kurang lebih 21 X 30 sentimeter. Tabel, grafik, laporan keuangan dan dokumen lainnya dapat berukuran lebih besar, namun harus dilipat sehingga menjadi kurang lebih 21 X 30 sentimeter. Prospektus dapat berukuran lebih kecil dari Pernyataan Pendaftaran apabila dikehendaki.

9.

Pernyataan Pendaftaran dan semua dokumen lain yang diajukan harus dicetak (jika mungkin), diketik atau dipersiapkan dengan cara proses lain yang sama, sehingga isinya jelas, mudah dibaca serta mudah untuk difotokopi dan disimpan.

10.

Pernyataan Pendaftaran harus dalam bahasa Indonesia. Jika dokumen penunjang menggunakan bahasa lain, terjemahannya dalam bahasa Indonesia (disahkan oleh penterjemah resmi) harus disertakan.

11.

Surat pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lain yang diajukan harus diberi nomor secara berurutan, di samping penomoran interen dari bagian yang berdiri sendiri, seperti Prospektus dan dokumen lain yang diwajibkan. Jumlah dari seluruh halaman yang diserahkan harus dinyatakan pada surat pengantar Pernyataan Pendaftaran.

12.

Setiap dokumen pendukung dari Pernyataan Pendaftaran baik secara langsung diberikan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Bapepam, yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran serta bersifat rahasia, harus dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran dimaksud dan diberi tanda secara jelas dengan permintaan supaya tidak terbuka untuk umum.

Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, terhadap dokumen bersangkutan berlaku Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK