PERATURAN NOMOR IX.A.11:
PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN MATA UANG RUPIAH
Kep- 23/PM/2002, 24 Desember 2002
1. | Penawaran Umum Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah wajib mengikuti Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan Penawaran Umum. |
||||||||||||
2. | Informasi tambahan yang wajib diungkapkan dalam Prospektus sekurang-kurangnya adalah: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
3. | Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek) wajib menyerahkan laporan mengenai jumlah dan saat jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan. |
||||||||||||
4. | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |