PERATURAN NOMOR IX.A.11:
PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN MATA UANG RUPIAH

Kep- 23/PM/2002, 24 Desember 2002


1.

Penawaran Umum Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah wajib mengikuti Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan Penawaran Umum.

2.

Informasi tambahan yang wajib diungkapkan dalam Prospektus sekurang-kurangnya adalah:

a.

jumlah, nilai, dan jangka waktu Efek yang bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah serta kesetaraan (equivalen) nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek tersebut ditawarkan;

b.

resiko yang dihadapi, antara lain yang berkaitan dengan selisih kurs serta dampaknya pada kondisi keuangan Emiten;

c.

ada atau tidak adanya sarana lindung nilai serta manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang harus dikeluarkan berkaitan dengan lindung nilai tersebut;

d.

ada atau tidak adanya dana pelunasan utang serta ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang tersebut;

e.

ada atau tidak adanya aktiva tertentu Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan; dan

f.

pendapatan Emiten baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang selain mata uang rupiah.

3.

Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek) wajib menyerahkan laporan mengenai jumlah dan saat jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

4.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK