a.
|
Dalam rangka Penawaran Umum, Efek dapat ditawarkan oleh para Penjamin Emisi
Efek dengan bantuan para Agen Penjualan Efek. |
b. |
Emiten wajib melaksanakan Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. |
c. |
Masa Penawaran Umum paling kurang satu hari kerja dan paling lama 5 (lima)
hari kerja. |
d. |
Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
kurang satu hari bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Emiten dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud. |
e. |
Pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran Umum wajib dilunasi
paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek. |
f. |
Dalam hal jumlah permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Efek yang ditawarkan, maka harus diadakan penjatahan sesuai dengan Peraturan
Nomor: IX.A.7. |
g. |
Penjatahan Efek untuk suatu Penawaran Umum Efek wajib diselesaikan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. |
h. |
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada
Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan
kepada pemesan. |
i. |
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam
hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Efek sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan
atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. |
j. |
Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan jika terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) hari
kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf i, harus diungkapkan dalam Prospektus,
Prospektus Ringkas, dan Prospektus Awal (jika ada). |
k. |
Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilakukan kepada pembeli
Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
penjatahan. |
l. |
Apabila Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum akan dicatatkan pada
Bursa Efek, maka pencatatan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat satu hari
kerja setelah tanggal penyerahan Efek. |
m. |
Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi
Efek) wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-2 lampiran 2, Formulir Nomor: IX.A.2-3
lampiran 3, Formulir Nomor: IX.A.2-4 lampiran 4, Formulir Nomor: IX.A.2-5
lampiran 5, Formulir Nomor: IX.A.2-6 lampiran 6, Formulir Nomor: IX.A.2-7
lampiran 7, dan Formulir Nomor: IX.A.2-8 lampiran 8. Laporan dimaksud disertai
dengan Laporan Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7. |
n. |
Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi
Efek) wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK untuk melakukan
pemeriksaan khusus mengenai telah diterimanya dana hasil Penawaran Umum oleh
Emiten. Laporan pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. |