PERATURAN NOMOR IX.A.3
TATA CARA UNTUK MEMINTA PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN

Kep- 44 /PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Setiap saat sebelum atau sesudah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika Bapepam berpendapat bahwa informasi yang tercantum dalam Pernyataan Pendaftaran tidak cukup, palsu, menyesatkan, tidak jelas atau masih memerlukan perubahan dan atau tambahan informasi maka Bapepam dapat meminta secara tertulis atau lisan perubahan dan atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran.

2.

Dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua informasi atau fakta material bagi pemodal atau publik diungkapkan.

3.

Setiap perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam sesudah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran yang pertama harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan dan atau tambahan informasi tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua informasi atau fakta material kepada pemodal dan publik.

4.

Apabila permintaan perubahan dan atau tambahan informasi tersebut dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 peraturan ini dilakukan secara lisan maka hal ini wajib dicatat dalam bentuk memo untuk arsip yang menyatakan:

a. hal ikhwal yang diminta;
b.

Pihak kepada siapa permintaan ditujukan; dan

c. tanggapan yang diperoleh secara lisan.
5.

Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini harus menggunakan Formulir Nomor IX.A.3-1 lampiran peraturan ini.

6.

Semua perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam, baik lisan maupun tertulis, harus terlebih dahulu memperoleh tanggapan dari Bapepam sebelum Pernyataan Pendaftaran dapat dinyatakan menjadi efektif.

7.

Permintaan yang memerlukan perubahan dan atau tambahan informasi terhadap Pernyataan Pendaftaran akan mengubah tanggal pengajuan Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK