1. |
Bapepam dapat menangguhkan
Penawaran Umum setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, jika diperoleh kesimpulan bahwa: |
|
a. |
Pernyataan Pendaftaran,
Prospektus atau dokumen lainnya yang disampaikan sebagai bagian dari proses pendaftaran
Efek, mencakup informasi dan atau fakta material yang: |
|
1) |
palsu atau menyesatkan
atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan
waktu pernyataan tersebut dibuat; |
2) |
menjadi tidak benar atau
menyesatkan atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan
keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan
kepada masyarakat; |
|
b. |
Emiten atau Pihak lain
yang terafiliasi dengan Emiten dalam Penawaran Umum, telah melanggar Undang-undang
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya; atau |
c. |
setiap Pihak yang disebut
pada huruf b tidak menyampaikan perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta
Bapepam. |
|
2. |
Keputusan penangguhan oleh
Ketua Bapepam dikeluarkan sesuai dengan Formulir Nomor IX.A.4-1 lampiran 1 peraturan ini. |
3. |
Bapepam dapat mencabut
penangguhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas sesuai dengan Formulir Nomor
IX.A.4-2 lampiran 2 peraturan ini, apabila yang menjadi dasar ketetapan penangguhan telah
diselesaikan. |