PERATURAN NOMOR IX.A.4:
PROSEDUR PENANGGUHAN PENAWARAN UMUM
Kep- 45 /PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Bapepam dapat menangguhkan Penawaran Umum setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, jika diperoleh kesimpulan bahwa:

a.

Pernyataan Pendaftaran, Prospektus atau dokumen lainnya yang disampaikan sebagai bagian dari proses pendaftaran Efek, mencakup informasi dan atau fakta material yang:

1)

palsu atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan waktu pernyataan tersebut dibuat;

2)

menjadi tidak benar atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat;

b.

Emiten atau Pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten dalam Penawaran Umum, telah  melanggar Undang-undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya; atau

c.

setiap Pihak yang disebut pada huruf b tidak menyampaikan perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam.

2.

Keputusan penangguhan oleh Ketua Bapepam dikeluarkan sesuai dengan Formulir Nomor IX.A.4-1 lampiran 1 peraturan ini.

3.

Bapepam dapat mencabut penangguhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas sesuai dengan Formulir Nomor IX.A.4-2 lampiran 2 peraturan ini, apabila yang menjadi dasar ketetapan penangguhan telah diselesaikan.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK