PERATURAN NOMOR IX.A.5 :
PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
Kep-46/PM/1996, 17 Januari 1996
1. | Definisi : | ||||||||
|
|||||||||
2. | Setiap Penawaran Efek yang menggunakan media masa dianggap sebagai suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak. |
||||||||
3. | Suatu Penawaran Efek bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika nilai seluruh penawaran dari Penawaran Efek tersebut kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |