PERATURAN NOMOR IX.A.5 :
PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM

Kep-46/PM/1996, 17 Januari 1996


1. Definisi :
a.

Penawaran adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung, tersurat atau  tersirat untuk melakukan suatu transaksi tertentu.

b.

Penawaran Efek adalah semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurangkurangnya 12 (dua belas) bulan.

c.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan adalah jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

d.

Media masa adalah surat kabar, majalah, televisi, radio, film, dan media elektronik lainnya, surat, brosur serta barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

2.

Setiap Penawaran Efek yang menggunakan media masa dianggap sebagai suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

3.

Suatu Penawaran Efek bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika nilai seluruh penawaran dari Penawaran Efek tersebut kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK